Maros (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadirkan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dalam sosialisasi dan diseminasi persyaratan dan prosedur pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi dalam membacakan amanat Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, di Maros, Jumat, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 di Maros.

"Semoga inovasi dan kreativitas dapat menjadi awal tumbuh kembangnya KI pada masyarakat Maros, sehingga nantinya mampu mendorong pembangunan berkelanjutan di Sulsel khususnya di Kabupaten Maros," ujarnya.

Hernadi mengatakan pada peringatan itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak yang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Maros.

"Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) ini mendukung sosialisasi dan diseminasi persyaratan dan prosedur pendaftaran merek bagi pelaku UMKM serta menghadirkan layanan konsultasi berupa pendampingan pendaftaran KI,” katanya pula.

Hernadi berpesan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maros agar lebih aktif dalam mendukung serta melindungi KI baik yang kepemilikannya bersifat personal maupun komunal.

Ia mengaku jika tanpa dukungan pemda, maka akan sulit menciptakan ekosistem KI yang mampu menunjang kemajuan ekonomi suatu daerah.

"Kita berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan KI dan kemajuan perekonomian di Sulsel khususnya di Kabupaten Maros," ujarnya lagi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maros Nuryadi mengatakan pihaknya memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya pemetaan, inventarisasi, dan identifikasi potensi KI yang ada di Maros.

Menurutnya, KI memiliki peranan penting dalam meningkatkan daya saing di daerahnya.

“Kami bersama jajaran sedang berusaha menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, yaitu Kanwil Kemenkumham Sulsel, perguruan tinggi, dan Instansi lainnya di Kabupaten Maros. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan KI di Kabupaten Maros,” kata dia

Nuryadi menuturkan bahwa Pemkab Maros senantiasa menghargai KI dengan memberikan perlindungan yang layak.

"Menghargai KI bukan sekadar memberikan hak secara ekonomi, memberi izin usaha, dan memberi perlindungan terhadap prosedur kegiatan secara teknis saja, melainkan yang terpenting adalah memberikan hak secara ekonomi dan hak secara moral,” ujar Nuryadi.

Untuk itu, Nuryadi mengajak seluruh pihak untuk mengambil peran dan memegang komitmen dalam melindungi karya-karya KI.

Ia mengaku bahwa melindungi karya adalah bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi untuk masa depan.

Nuryadi mendorong masyarakat dan pemerintah daerah, agar memberikan penghargaan yang layak terhadap karya-karya intelektual baik secara hukum maupun pengakuan atas karya tersebut.

“Dengan melindungi karya kita, kita tidak hanya memastikan keberlangsungan kreativitas dan inovasi, tetapi memberikan kontribusi positif bagi perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya di daerah kita,” kata Nuryadi pula.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024