Kendari (ANTARA Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat soal dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman.

"Sampai saat ini, kami belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat soal dugaan pelangaran Pemilu yang melibatkan Bupati Konawe Utara itu," kata anggota Bawaslu Sultra Munsir di Kendari, Jumat.

Munsir mengaku baru mendapat informasi dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bupati Konawe Utara melalui media sosial Facebook dan siaran televisi nasional.

Dalam berita televisi nasional, kata dia, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman terlihat membagi-bagikan uang kepada para pegawai negeri sipil di daerahnya dengan harapan bisa memenangkan partai tertentu.

"Kami dari Bawaslu bisa memerintahan Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan untuk memproses dugaan pelanggaran Pemilu itu dan menyerahkan kepada polisi sebagai tindak pidana Pemilu, jika ada masyarakat yang melaporkan masalah tersebut," katanya.

Menurut dia, dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh bupati tersebut, pelapor harus menyertakan bupati-bukti berupa rekaman gambar, pernyataan atau foto-foto pelaku saat membagi-bagikan uang kepada para PNS.

"Kalau ada bukti-bukti pembagian uang itu, Panwaslu bisa segera memperoses pengaduan masyarakat dan bisa menyerahkan kepada polisi sebagai tindak pidana pelanggaran Pemilu," katanya.

Foto-foto dan rekaman gambar bupati Konawe Utara membagi-bagikan uang kepada para PNS dan kepala desa di Konawe Utara sudah beredar di dunia maya dan disiarkan televisi nasional.

Dalam rekaman gambar tersebut di salah satu aula kantor, sang bupati secara terbuka memanggil satu persatu PNS lalu menyerahkan uang.

Istri bupati saat ini menjadi salah satu calon anggota DPRD Provinsi Sultra dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Konawe Utara dan Konawe. Farochah

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024