Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengandalkan upaya deteksi dini dalam mencegah timbulnya beberapa permasalahan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Sabtu, mengatakan, berbagai terobosan dan inovasi dilakukan untuk mencegah timbulnya gangguan dalam lapas ataupun rutan.

"Dinamika dalam lapas ataupun rutan biasa terjadi. Tapi kita tetap berupaya maksimal dengan deteksi dini kita minimalkan semua potensi masalah itu," ujarnya di Makassar, Sabtu.

Liberti mengatakan selama setahun terakhir ini, sejak April 2023 hingga April 2024, kondisi di dalam lapas dan rutan makin kondusif.

"Jika keributan kecil biasa terjadi karena situasi lapas dan rutan dalam hal penghuni atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) sudah melampaui dari kapasitas," ujarnya.

Dia menyatakan jika gesekan kecil biasa terjadi yang menimbulkan keributan. Namun, hal itu tidak berlangsung lama karena dapat dikendalikan oleh petugas.

"Hampir semua lapas dan rutan itu sudah over capacity dan ini yang kadang membuat masalah muncul. Tapi itu semua sudah kita antisipasi dengan deteksi dini yang kita jalankan," katanya.

Ia menerangkan sesuai dengan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa kemasyarakatan adalah sistem peradilan yang benar-benar mempersiapkan diri bahwa pemenjaraan itu adalah balas dendam.

Namun, sejak adanya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pemasyarakatan mempunyai tujuan mengembalikan pelanggar pidana menjadi lebih baik dan tidak akan mengulangi perilakunya yang terdahulu.

"Kita ingin bagaimana warga binaan ini kita tempa dan menyentuh hati mereka agar setelah bebas nanti bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024