Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menegaskan pimpinan SKPD paling bertanggungjawab jika ada temuan data tenaga honorer Kategori Dua (K2) ternyata palsu.

"Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus bertanggung jawab terhadap kebenaran data honorer kategori dua (K2) mereka yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013. Pemalsuan data bisa dijerat pasal pidana," kata Kepala BKDD Mamuju, Sahari Bulan di Mamuju, Minggu.

Menurutnya, semua SKPD yang lulus harus memverifikasi dan menandatangai pernyataan bahwa yang bersangkutan betul-betul mengabdi sesuai syarat K2.

Dia mengatakan, hal itu merupakan syarat mutlak dari kelengkapan berkas honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Berkas honorer lulus, kata dia, baru bisa diproses setelah ada verifikasi dasar dari SKPD tempat tenaga honerer mengabdi.

Sementara, salah satu honorer yang merupakan tenaga administrasi pada sebuah sekolah mengaku telah memersiapkan berkas agar bisa segera memeroleh NIP.

Ibu satu anak ini yakin, berkasnya akan lolos verifikasi dan akan mendapat surat pernyataan dari kepala dinas pendidikan Mamuju.

"Semua berkas sudah saya siapkan, kalau sudah ada permintaan saya akan masukkan segera. Saya harap bisa jadi CPNS karena memang sudah lama mengabdi," katanya tanpa ingin menyebut nama. Agus Setiawan

Pewarta : Oleh Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024