Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut saat ini telah ada 34 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari 38 provinsi di Indonesia, yang siap memberikan layanan terpadu kepada korban kekerasan.
"Dari 38 provinsi, saat ini sudah ada 34 UPTD PPA. Masih lima lagi tugas kita (membentuk UPTD PPA di Papua karena pemekaran provinsi," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati, di Jakarta, Jumat.
Ratna Susianawati mengatakan Kementerian PPPA akan terus mendorong daerah untuk membentuk UPTD PPA di setiap provinsi.
Menurut dia, pembentukan UPTD PPA ini adalah kewajiban masing-masing daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"UPTD PPA ini menjadi kewenangan daerah, nanti pakai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Karenanya, daerah seharusnya sudah mulai memikirkan kemampuan fiskalnya dan masing-masing daerah kan karakteristik (kasus) kekerasannya berbeda," ujar Ratna Susianawati.
Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhannya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban.
"Dari 38 provinsi, saat ini sudah ada 34 UPTD PPA. Masih lima lagi tugas kita (membentuk UPTD PPA di Papua karena pemekaran provinsi," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati, di Jakarta, Jumat.
Ratna Susianawati mengatakan Kementerian PPPA akan terus mendorong daerah untuk membentuk UPTD PPA di setiap provinsi.
Menurut dia, pembentukan UPTD PPA ini adalah kewajiban masing-masing daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"UPTD PPA ini menjadi kewenangan daerah, nanti pakai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Karenanya, daerah seharusnya sudah mulai memikirkan kemampuan fiskalnya dan masing-masing daerah kan karakteristik (kasus) kekerasannya berbeda," ujar Ratna Susianawati.
Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhannya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban.