Kendari (ANTARA Sulsel) - Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menahan 14 orang oknum polisi setempat terkait ilegal logging.

Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dul Halim di Kendari, Selasa, mengatakan, telah menahan 14 orang oknum polisi terkait dengan keterlibatan oknum itu dalam proses ilegal loging yang terjadi di sultra.

"Jajaran Polda Sultra berkomitmen menangani kasus pembalakan liar di Sultra, agar tidak terjadi sesuatu yang dapat membahayakan alam dan masyarakat," katanya.

Maka kita harus melakukan tindakan yang dapat melindungi keasrian alam di Sultra, ujar Direskrimsus itu saat menerima perwakilan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya forum rakyat untuk penegakan hukum.

Penahanan oknum anggota Polri itu sebagai wujud komitmen kami kepolisian terkait penanganan kasus ilegal loging yang marak terjadi di Sultra, ujarnya.

"Selain 14 orang oknum polisi, kami juga menahan oknum dari dinas kehutanan selaku pembuat izin," katanya yang mengaku baru dua bulan menjabat di daerah Sultra itu.

Jumlah Kayu yang ditahan secara keseluruhan adalah 200 meter kubik serta tiga kapal laut yang membawa kayu ilegal tersebut dan empat mobil tronton serta beberapa dokumen.

Selain itu, pihak kepolisian juga menahan lima orang tersangka di Konawe Utara terkait masalah ilegal loging, banyaknya kasus pembalakan liar terungkap merupakan bukti akan komitmen pihak polda Sultra dalam penanganan kasus ilegal loging ini.

"Terkait kasus ilegal loging ini kemungkinan tersangka akan bertambah, kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan penyidik, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, disaat melakukan pelanggaran pasti akan diproses, siapapun dia," tegas Direkrimsus Polda Sultra Kombes Dul Halim. F.C. Kuen

Pewarta : Oleh Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024