Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengangkatan Pejabat PDAM Thirta Dharma disesalkan Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, karena pengangkatan langsung Bambang Sutrisno selaku kepala Bidang Tekhnik dan Operasional PDAM menggantikan Syarifuddin yang memasuki masa pensiun.

"Pengangkatan pejabat lingkup PDAM itu tanpa disertai koordinasi dengan kami selaku Ketua Badan Pengawas (BP) PDAM Parepare, " kata Taufan menanggapi pengangkatan pejabat PDAM di wilayah kerjanya, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat khusus dengan pimpinan PDAM bersama sejumlah badan penawas untuk membahas sistem manajemen yang ada di perusahaan air minum itu.

Menurut dia, pimpinan Manajemen PDAM tidak fokus dalam peningkatan pelayanan dan kesejahteraan karyawan, termasuk kasus yang membelik Perusda itu yang saat ini bergulir di kejaksaan, malah justru melakukan rotasi tanpa koordinasi, apalagi sisa masa jabatan direktur itu hanya tersisa lebih sebulan ( bulan Mei).

Menanggapi hal itu, Direktur PDAM Fachruddin Andi Umar mengatakan, pengangkatan atau penerimaan karyawan di lingkup PDAM tidak perlu sepengetahuan wali kota sebagai Ketua Badan pengawas, sebab masalah itu adalah kewenangan direksi.

Fachruddin mengatakan, pengangkatan itu mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang menyebutkan wali kota atau badan pengawas tidak mencampuri urusan internal dan manajemen PDAM karena itu hak mutlak seorang direksi.

"Jadi, berdasar dari situ pengangkatan karyawan tidak perlu dikoordinasikan dengan wali kota lagi," ujarnya.

Dia menegaskan, jika mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, sebab semua badan Pertimbangna Jabatan dan pangkat PDAM sudah dibentuk sesuia dengan mekanisme yang ada.

Menurut dia, pihaknya sudah menggelar rapat Baperjakat internal PDAM dan disepakati mengangkat Pak Bambang untuk menggantikan Syarifuddin.

Sementara Ketua Institute Kebijakan Rakyat (IKRA) Uspa Hakim menilai, langkah Direktur PDAM tergolong keliru, jika dalam melakukan mutasi dan pengangkatan karyawan tidak dikoordinasikan dengan wali kota.

"Wali kota juga perlu tahu, apa yang terjadi di tubuh PDAM sejak dari perencanaan hingga pelaksanaannya, sebab PDAM adalah merupakan BUMD yang dibawahi langsung oleh Wali kota," katanya. Budi Suyanto


Pewarta : Oleh Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024