Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan tidak ada calon dari jalur perseorangan yang mendaftar di Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 November 2024.

"Dapat kami sampaikan, sejak dibuka pendaftaran sampai penutupan 12 Mei 2024, tidak ada pasangan calon yang datang atau LO (Liaison Officer) yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Provinsi Sulsel khususnya di helpdesk," kata Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Senin.

Dengan tidak adanya bakal calon yang mendaftar untuk jalur perseorangan atau independen Pilgub Sulsel, maka pihaknya memastikan bahwa yang nantinya mendaftar hanya jalur partai politik.

"Untuk Pilgub kita pastikan tidak ada jalur perseorangan. Karena, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 532 terkait dengan pedoman teknis pencalonan perseorangan itu dalam lampiran mengatur bahwa penyerahan dukungan itu pada 8-12 Mei," katanya.

Setelah ditutupnya masa pencalonan perseorangan, kata dia, setelah ini tahapan berikutnya adalah tahapan verifikasi administrasi untuk jalur Partai Politik yang akan dilaksanakan 13 Mei-29 Mei 2024 sesuai hasil Keputusan KPU RI Nomor 532.

Terkait dengan sosialisasi tahapan perseorangan atau independen, kata Ahmad, pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial resmi KPU Sulsel, termasuk syarat dukungan e-KTP.

Untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 500.294 e-KTP atau 7,5 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap di Sulsel sebanyak 6.670.582 jiwa dengan sebaran 13 kabupaten kota dari total 24 kabupaten kota se Sulsel.

Untuk masa pengumuman pendaftaran untuk jalur Partai Politik dibuka sesuai tahapan 24-26 Agustus 2024, selanjutnya pendaftaran bakal calon dari Parpol 27-29 Agustus 2024 dan disusul penelitian persyaratan 27 Agustus-21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Usai penetapan pasangan calon Pilkada Sulsel, dilanjutkan tahapan kampanye mulai 25 September-23 November 2024. Masa tenang 24-26 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara, Rabu 27 November 2024. Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November-16 Desember 2024.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024