Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota(Pemkot) Makassar meresmikan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif untuk mendukung program aparat penegak hukum.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan dalam sambutannya di Makassar, Kamis, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung inisiatif tersebut.
"Perkenankan saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada AIPJ2, The Asia Foundation, dan LBH Makassar atas dukungan dan inisiatifnya dalam penyusunan Perwali yang hari ini kita seminarkan dan luncurkan," katanya.
Danny juga menekankan pentingnya penerapan komprehensif dalam menciptakan keadilan restoratif dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Lebih lanjut, Perwali ini memberikan dasar bagi Pemkot Makassar untuk mendukung lembaga penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait dalam menerapkan keadilan restoratif dengan penerapan komprehensif.
Layanan yang disediakan mencakup layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, layanan konseling, rehabilitasi medis dan sosial, serta layanan reintegrasi sosial.
"Khusus program ATS (pengembalian anak ke sekolah) bertujuan untuk mendukung anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar tetap mendapatkan akses pendidikan," terangnya.
Danny berharap dengan adanya Perwali Nomor 91 Tahun 2023, layanan keadilan restoratif di Kota Makassar dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama antara Pemkot, masyarakat, organisasi profesional, dan instansi vertikal terkait lainnya.
"Upaya ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Kota Makassar sebagaimana dijamin dalam konstitusi UUD Negara RI 1945, dan pada akhirnya untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warga kota," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Haedir, menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan kebijakan ini.
"Perwali ini adalah sebuah terobosan kebijakan. Karena perwali ini pertama yang berani menyatakan keadilan restoratif itu juga kewenangan pemerintah daerah. Ini adalah langkah yang sangat berani dan progresif," ujarnya.
Ia pun mengapresiasi Danny Pomanto menjadi inisiator dari lahirnya Perwali ini yang sejak lama dirancangnya, menunjukkan kepala daerah yang berkomitmen dalam menegakkan hukum di Indonesia.
"Seingat sy masa kampanye pemilihan walkot 2021, Danny Pomanto telah menyatakan dukungannya terhadap keadilan restoratif, dan kini janji tersebut diwujudkan melalui Perwali ini," tambahnya.
Acara ini juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama Pemkot Makassar, lembaga penegak hukum, dan kementerian/lembaga terkait dalam rangka optimalisasi layanan pendukung penerapan keadilan restoratif di Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan dalam sambutannya di Makassar, Kamis, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung inisiatif tersebut.
"Perkenankan saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada AIPJ2, The Asia Foundation, dan LBH Makassar atas dukungan dan inisiatifnya dalam penyusunan Perwali yang hari ini kita seminarkan dan luncurkan," katanya.
Danny juga menekankan pentingnya penerapan komprehensif dalam menciptakan keadilan restoratif dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Lebih lanjut, Perwali ini memberikan dasar bagi Pemkot Makassar untuk mendukung lembaga penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait dalam menerapkan keadilan restoratif dengan penerapan komprehensif.
Layanan yang disediakan mencakup layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, layanan konseling, rehabilitasi medis dan sosial, serta layanan reintegrasi sosial.
"Khusus program ATS (pengembalian anak ke sekolah) bertujuan untuk mendukung anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar tetap mendapatkan akses pendidikan," terangnya.
Danny berharap dengan adanya Perwali Nomor 91 Tahun 2023, layanan keadilan restoratif di Kota Makassar dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama antara Pemkot, masyarakat, organisasi profesional, dan instansi vertikal terkait lainnya.
"Upaya ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Kota Makassar sebagaimana dijamin dalam konstitusi UUD Negara RI 1945, dan pada akhirnya untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warga kota," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Haedir, menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan kebijakan ini.
"Perwali ini adalah sebuah terobosan kebijakan. Karena perwali ini pertama yang berani menyatakan keadilan restoratif itu juga kewenangan pemerintah daerah. Ini adalah langkah yang sangat berani dan progresif," ujarnya.
Ia pun mengapresiasi Danny Pomanto menjadi inisiator dari lahirnya Perwali ini yang sejak lama dirancangnya, menunjukkan kepala daerah yang berkomitmen dalam menegakkan hukum di Indonesia.
"Seingat sy masa kampanye pemilihan walkot 2021, Danny Pomanto telah menyatakan dukungannya terhadap keadilan restoratif, dan kini janji tersebut diwujudkan melalui Perwali ini," tambahnya.
Acara ini juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama Pemkot Makassar, lembaga penegak hukum, dan kementerian/lembaga terkait dalam rangka optimalisasi layanan pendukung penerapan keadilan restoratif di Kota Makassar.