Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membentuk desa sadar hukum pada delapan desa di Kabupaten Mamuju Tengah untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamuji Raharja, di Mamuju, Jumat, mengatakan, pembentukan desa hukum di Kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembangunan Desa dan Desa Sadar Hukum.

Ia mengatakan, sebelum dibentuk desa sadar hukum, maka akan dibentuk terlebih dahulu kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) di setiap desa yang akan dijadikan sasaran desa sadar hukum di Mamuju Tengah.

"Kelompok Kadarkum yang dibentuk tersebut terdiri dari 15 orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat yang ada desa, yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa," katanya.

Menurut dia, Kadarkum tersebut kemudian akan membentuk desa sadar hukum yang diharapkan akan menyentuh seluruh desa di Kabupaten Mamuju Tengah.

Ia menyampaikan, Kemenkuham Sulbar akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mamuju dan dalam pembentukan desa sadar hukum.

Disampaikannya, dalam mewujudkan desa sadar hukum akan dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa, agar dapat menjadi masyarakat sadar hukum.

Ia berharap, dengan program desa sadar hukum tersebut akan menciptakan masyarakat yang hidup damai dan harmonis tanpa melanggar hukum.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024