Makassar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perlunya optimalisasi penggunaan teknologi seperti generative Artificial Inteligent (AI) dan data analytics untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam profesi internal audit.
"Ini adalah bagian dari pengembangan kompetensi internal audit yang penting dalam meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan," kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam keterangan pers yang disampaikan Humas OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan, secara berkala mendorong peran aktif auditor internal sebagai 3rd line organisasi dan mendukung pengembangan kompetensi para auditor internal secara reguler agar memiliki standar yang baik.
Menurut dia, capaian itu salah satunya seperti program sertifikasi terkait internal audit.
"Internal audit harus memahami risiko organisasi, dan mampu mengkomunikasikan secara efektif hasil audit kepada board dengan menyampaikan Significant control weaknesses & Robust Root Cause Analysis," ujarnya.
Selain itu, standar internal audit juga perlu terus diperbarui untuk memastikan keselarasan dengan standar yang berlaku secara internasional seperti Global Internal Audit Standards (GIAS).
Mengenai pengaduan nasabah tahun 2024, berdasarkan data OJK diketahui bahwa sektor Industri financial technology (fintech) mendominasi pengaduan ke OJK di lapangan dari Januari hingga 30 April 2024.
Pada posisi tersebut OJK melansir telah menerima sebanyak 127.229 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. Mayoritas pengaduan berasal dari sektor fintech sebanyak 3.347 pengaduan dan perbankan 3.262 pengaduan.
"Ini adalah bagian dari pengembangan kompetensi internal audit yang penting dalam meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan," kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam keterangan pers yang disampaikan Humas OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan, secara berkala mendorong peran aktif auditor internal sebagai 3rd line organisasi dan mendukung pengembangan kompetensi para auditor internal secara reguler agar memiliki standar yang baik.
Menurut dia, capaian itu salah satunya seperti program sertifikasi terkait internal audit.
"Internal audit harus memahami risiko organisasi, dan mampu mengkomunikasikan secara efektif hasil audit kepada board dengan menyampaikan Significant control weaknesses & Robust Root Cause Analysis," ujarnya.
Selain itu, standar internal audit juga perlu terus diperbarui untuk memastikan keselarasan dengan standar yang berlaku secara internasional seperti Global Internal Audit Standards (GIAS).
Mengenai pengaduan nasabah tahun 2024, berdasarkan data OJK diketahui bahwa sektor Industri financial technology (fintech) mendominasi pengaduan ke OJK di lapangan dari Januari hingga 30 April 2024.
Pada posisi tersebut OJK melansir telah menerima sebanyak 127.229 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. Mayoritas pengaduan berasal dari sektor fintech sebanyak 3.347 pengaduan dan perbankan 3.262 pengaduan.