Makassar (ANTARA) - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan menyoroti hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sulawesi Selatan karena dinilai banyak kejanggalan dalam proses rekrutmen, termasuk hasil fit and proper. tes di DPRD Sulawesi Selatan.
“Kami menilai banyak kejanggalan dalam proses seleksi. Bahkan yang lolos menjadi komisaris pun diduga tidak memiliki latar belakang di bidang penyiaran,” kata Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi di Makassar, Senin.
Menurut dia, kuat dugaan proses fit and proper test atau kualifikasi dan kelayakan calon komisioner KPID Sulsel dilakukan secara tertutup dan tidak terbuka untuk umum. Bahkan sejumlah jurnalis tidak bisa mengakses proses tersebut.
Mengingat dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) nomor: 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen KPI disebutkan pada pasal 9 angka 5 dan 7 bahwa DPR dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara terbuka.
Selain itu, IJTI Sulsel juga mempertanyakan siapa penggagas upaya tersebut sehingga proses uji kelayakan dan kepatutan terkesan tertutup.
Dari total calon yang mengikuti tes KPID dan Komisi Informasi (KI) di ruang Komisi A Kantor DPRD Korea Selatan pada 16-17 Maret 2024, KPID Korea Selatan berjumlah 21 orang dan terpilih tujuh orang. . Sedangkan KI dari 15 orang memilih lima orang komisaris.
Belakangan, Komisi A DPRD Sulsel merilis nama-nama yang lolos ke publik, tanpa berkoordinasi dengan pimpinan DPRD setempat. Padahal dalam aturan, pemimpin harus mengumumkan. Bahkan, proses tes tersebut sempat terimbas isu dugaan suap dan diduga membiarkan calon tertentu lolos.
Sebelumnya, IJTI Sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) melayangkan surat kepada Ketua DPRD Sulsel pada 13 Mei 2024 untuk meminta Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar langsung persoalan proses seleksi. dari KPID Sulsel.
Sebab, diduga kuat ada pelanggaran pasal dalam proses uji kualifikasi dan kelayakan yang berlangsung secara tertutup. Namun hingga saat ini kami belum mendapat tanggapan dari DPRD Korea Selatan.
Tak hanya IJTI Sulsel, sejumlah Pengurus seperti AJI Makassar, Ombusdman RI perwakilan Sulsel, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel, mantan Komisioner KI Sulsel pun turut menyoroti hasil seleksi tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Syaifuddin Fatahuddin baru-baru ini mengungkapkan, sebelum uji kelayakan dan kesesuaian, ada beberapa deposan yang ingin diikutsertakan sebagai calon KPID dan KI Sulsel.
Kalau saya bilang tidak ada setoran, saya (bohong). Dari 14 anggota DPRD (Komisi A), semuanya punya nama, baik itu keluarga, kenalan, pokoknya semua macam-macam,” kata Syaifuddin.
Calon titipan itu tiba di hadapan Komisi A untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari pada 16-17 Maret 2024 di Menara DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Secara terpisah, Anggota Komisi A Andi Nurhidayati Zainuddin menanggapi dugaan pelanggaran dan persoalan ilegal, yakni tidak transparannya dugaan praktik transaksional terkait tes tersebut. Dia menegaskan, proses seleksi terbuka dan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kalau ada isu mahar KIP, KPID dan lain-lain, itu tidak benar. Hasil fitnah itu hasil keputusan seluruh anggota Komisi A, tidak semua anggota membawa satu nama. BK harus paham posisinya. , tata tertib dan tata cara penanganan permasalahannya. Sebab, pengambilan keputusannya dengan sistem blok. Hasilnya diserahkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IJTI Sulsel Soroti Hasil Seleksi KPID di DPRD
“Kami menilai banyak kejanggalan dalam proses seleksi. Bahkan yang lolos menjadi komisaris pun diduga tidak memiliki latar belakang di bidang penyiaran,” kata Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi di Makassar, Senin.
Menurut dia, kuat dugaan proses fit and proper test atau kualifikasi dan kelayakan calon komisioner KPID Sulsel dilakukan secara tertutup dan tidak terbuka untuk umum. Bahkan sejumlah jurnalis tidak bisa mengakses proses tersebut.
Mengingat dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) nomor: 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen KPI disebutkan pada pasal 9 angka 5 dan 7 bahwa DPR dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara terbuka.
Selain itu, IJTI Sulsel juga mempertanyakan siapa penggagas upaya tersebut sehingga proses uji kelayakan dan kepatutan terkesan tertutup.
Dari total calon yang mengikuti tes KPID dan Komisi Informasi (KI) di ruang Komisi A Kantor DPRD Korea Selatan pada 16-17 Maret 2024, KPID Korea Selatan berjumlah 21 orang dan terpilih tujuh orang. . Sedangkan KI dari 15 orang memilih lima orang komisaris.
Belakangan, Komisi A DPRD Sulsel merilis nama-nama yang lolos ke publik, tanpa berkoordinasi dengan pimpinan DPRD setempat. Padahal dalam aturan, pemimpin harus mengumumkan. Bahkan, proses tes tersebut sempat terimbas isu dugaan suap dan diduga membiarkan calon tertentu lolos.
Sebelumnya, IJTI Sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) melayangkan surat kepada Ketua DPRD Sulsel pada 13 Mei 2024 untuk meminta Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar langsung persoalan proses seleksi. dari KPID Sulsel.
Sebab, diduga kuat ada pelanggaran pasal dalam proses uji kualifikasi dan kelayakan yang berlangsung secara tertutup. Namun hingga saat ini kami belum mendapat tanggapan dari DPRD Korea Selatan.
Tak hanya IJTI Sulsel, sejumlah Pengurus seperti AJI Makassar, Ombusdman RI perwakilan Sulsel, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel, mantan Komisioner KI Sulsel pun turut menyoroti hasil seleksi tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Syaifuddin Fatahuddin baru-baru ini mengungkapkan, sebelum uji kelayakan dan kesesuaian, ada beberapa deposan yang ingin diikutsertakan sebagai calon KPID dan KI Sulsel.
Kalau saya bilang tidak ada setoran, saya (bohong). Dari 14 anggota DPRD (Komisi A), semuanya punya nama, baik itu keluarga, kenalan, pokoknya semua macam-macam,” kata Syaifuddin.
Calon titipan itu tiba di hadapan Komisi A untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari pada 16-17 Maret 2024 di Menara DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Secara terpisah, Anggota Komisi A Andi Nurhidayati Zainuddin menanggapi dugaan pelanggaran dan persoalan ilegal, yakni tidak transparannya dugaan praktik transaksional terkait tes tersebut. Dia menegaskan, proses seleksi terbuka dan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kalau ada isu mahar KIP, KPID dan lain-lain, itu tidak benar. Hasil fitnah itu hasil keputusan seluruh anggota Komisi A, tidak semua anggota membawa satu nama. BK harus paham posisinya. , tata tertib dan tata cara penanganan permasalahannya. Sebab, pengambilan keputusannya dengan sistem blok. Hasilnya diserahkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IJTI Sulsel Soroti Hasil Seleksi KPID di DPRD