Makassar (ANTARA) - Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi tetapkan tersangka berinisial KM (35) yang berasal dari Desa Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah yang menjadi penanggung jawab perusakan dan penebangan pohon-pohon dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

"Akibat perbuatannya,  tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangan persnya di Makassar, Senin.
 

Dia mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya alat berat ekskavator yang melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan HPT yang berada di wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat selaku pemangku kawasan hutan. Hasil dari koordinasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat.

Hal itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) beserta barang bukti satu unit ekskavator.

Barang bukti itu sedang digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan perkebunan sawit, berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 8 kilometer dan lebar 4 Meter.

Pada saat proses pengamanan alat berat ekskavator tersebut, tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat.

Setelah memberikan penjelasan dan bernegosiasi dengan masyarakat, akhirnya tim operasi berhasil mengamankan dan menitipkan barang bukti tersebut di Polres Mamuju Tengah serta menahan KM (35) di di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan KM (35) sebagai tersangka atas perbuatannya yang melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Legasi itu kemudian diubah dengan Pasal 36 dan 37 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Gakkum KLHK Sulawesi tetapkan tersangka perusak kawasan HPT Sulbar

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024