Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan kepada Jemaah Calon Haji (JCH) terkait penyediaan bagasi penumpang di setiap kloter sebelum pemberangkatan sebagai upaya preventif sekaligus penunjang kelancaran arus barang jemaah khususnya saat tiba di tanah air.

“Bea Cukai mempunyai salah satu fungsi Pelindung Masyarakat. Kami berharap Calon Jamaah Haji dapat menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait barang bawaan penumpang, khususnya barang-barang yang dilarang atau dibatasi berdasarkan peraturan,” kata Ade di Makassar, Selasa.

Ade menjelaskan, Bea Cukai merupakan penjaga pintu lalu lintas barang internasional dan melaksanakan peraturan titipan dari kementerian atau lembaga lainnya. Misalnya mendatangkan makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan suplemen kesehatan dari luar negeri yang diatur oleh BPOM.

Misalnya berdasarkan ketentuan BPOM, kosmetik untuk keperluan pribadi dibatasi maksimal 20 per penumpang atau penerima. Selanjutnya sesuai aturan Kementerian Perdagangan, ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 Tahun 2017 tentang Barang Bawaan, kata dia, perlu diketahui oleh jamaah dan penumpang bahwa selain barang yang dilarang dan dibatasi, juga ada pembebasan bea masuk dan barang.

“Yang boleh dibawa oleh jamaah haji saat pulang ke Indonesia antara lain barang-barang pribadi atau perbekalan jamaah serta cinderamata saat beribadah dengan nilai maksimal 500 dolar Amerika,” ujarnya.

Apabila terdapat kelebihan nilai tersebut, maka akan dipungut oleh negara berupa Bea Masuk dan Pajak Masukan (PDRI). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07 Tahun 2024.

Dalam peraturan Menteri Perdagangan tersebut diatur mengenai membawa batang rokok atau cerutu maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, rokok linting maksimal 100 gram. tembakau atau hasil tembakau lainnya, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maksimal 1 liter per penumpang. Berdasarkan manfaatnya, maka barang tersebut akan dimusnahkan.

“Bagi yang tidak termasuk dalam kategori barang pribadi penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapatkan pembebasan 500 dolar Amerika, sehingga seluruh nilai barang tersebut dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan ketentuan. Buku Tarif Bea Cukai Indonesia atau BTKI,” tegas Ade.

Selain itu, ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dari luar negeri, kata dia, setiap orang yang membawa uang tunai atau alat pembayaran lainnya dengan nilai minimal Rp 100 juta atau mata uang lain yang nilainya setara, wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

Sedangkan pengangkutan uang kertas asing dengan nilai setara Rp 1 miliar memerlukan izin dari Bank Indonesia dan pada saat masuk wilayah Indonesia harus diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

Berbeda dengan ketentuan Kementerian Perhubungan yang mengatur barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat karena berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Sebab, hal ini kerap menimbulkan kesalahpahaman di kalangan penumpang. Petugas yang bertanggung jawab dan berwenang terkait keamanan penerbangan adalah AVSEC atau Aviation Security dan bukan Bea Cukai.

“Dengan mematuhi ketentuan dan ketentuan yang berlaku, kami berharap para jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan fokus tanpa terhalang kendala terkait barang bawaan. Semoga ibadah haji ini menjadi pengalaman yang berharga dan berkah,” imbuhnya.


 

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Makassar jelaskan ketentuan barang yang boleh dibawa oleh JCH 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024