Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Malili melanjutkan operasi pasar dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal yang kali ini dilaksanakan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, 29 Oktober-1 November 2024.
Bea Cukai Malili pekan lalu melakukan operasi yang sama di Kabupaten Luwu Timur, 23-25 Oktober 2024.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC TMP C Malili Budiardy S dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan pihaknya menggandeng Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Luwu dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam operasi pasar sebagai wujud sinergisitas antar instansi dalam penegakan hukum di bidang cukai.
“Operasi ini dalam rangka melaksanakan fungsi community protector dan lebih khusus lagi memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal.”jelasnya
Tim Operasi pasar mengunjungi kios tradisional dan toko retail sedikitnya di lima kecamatan, Pasar Padang Sappa dan Pasar Sentral Lamasi.
Selama giat empar hari, kata dia, tim operasi gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal dengan beberapa merek. Ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan oleh petugas gabungan.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal” katanya.
Selama empat hari ini, kata Budiardy, ditemukan tren peredaran rokok ilegal yang meningkat dibandingkan giat beberapa bulan sebelumnya, diduga salah satu faktornya adalah kenaikan harga rokok dan daya beli masyarakat yang sedang menurun, diharapkan dengan adanya Operasi Pasar dapat menurunkan peredaran rokok illegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.
“Bea Cukai Malili dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas rokok ilegal,” tutupnya.