
Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal Kembali Digagalkan

"Sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal diamankan hendak di kirim ke Soppeng...
Makassar (Antara Sulsel) - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi kembali mengagalkan penyelundupan serta peredaran rokok ilegal asal Surabaya, Jawa Timur yang akan dikirimkan ke Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
"Sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal diamankan hendak di kirim ke Soppeng. Saat itu tim mencurigai mobil truk bermuatan penuh di jalan Satando, Ujungtanah, saat diperiksa ternyata rokok tidak memiliki pita cukai dan tidak ada pajak kepabeanan," ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Sulawesi, Agus Amijaya di Makassar, Rabu.
Dalam rilis pengungkapan kasus di kantor Bea Cukai Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, kepada wartawan Agus menyebutkan, rokok tanpa merek tersebut dikemas dalam karton sebanyak 101 dos dan tanpa pembungkus rokok, rencananya di edarkan di Kabupaten Soppeng.
Agus menuturkan , terbongkarnya penyelundupan rokok ilegal ini atas dasar informasi masyarakat yang berkembang kemudian dilakukan penyelidikan serta pengintaian agar pengungkapan rokok ilegal itu terbongkar. Truk tersebut terjaring pada pukul 23.00 WITA.
Menurutnya, bila di hitung jumlah hasil penjualan rokok tersebut bisa mencapai Rp2,5 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp750 juta karena tidak dipakaikan bea dan pita cukai.
"Atas pengungkapan kasus ini, kita segera berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai di Jawa Timur agar distribusi penyelundupan rokok ilegal ini bisa terbongkar. Hanya saja supirnya yang tertangkap sementara pemilik masih dikejar," ungkap dia.
Mengenai dengan sanksi, tambah Agus, hanya berupa sanksi administratif serta denda kepada pemilik dan namanya dimasukkan dalam list untuk diketahui agar mudah terdeteksi bila melakukan hal yang sama kembali.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi telah memusnahkan delapan juta batang rokok ilegal senilai Rp3,8 miliar dan berhasil menekan kerugian negara senilai Rp2 miliar.
"Penangkapan barang bukti tersebut pada Desember 2016 di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Ashar Rasyidi, di Makassar, Kamis (19/1).
Menurut dia pengungkapan rokok ilegal tersebut pada Desember 2016 dimana adanya laporan yang beredar maraknya rokok ilegal dari luar Sulawesi masuk di Makasar dan wilayah Sulawesi Selatan.
Selain itu pengungkapan dan penangkapan rokok ilegal ini berasal dari pengawasan tim Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat di pintu masuk bandara dan pelabuhan.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor:
Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
