Makassar (ANTARA) - Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sulawesi bagian Selatan para mitra memusnahkan barang ilegal di antaranya rokok sebanyak 5.003.900 batang senilai barang sebesar Rp5,1 miliar untuk penyitaan periode 2020 - November 2021.
Hal itu dikemukakan Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo disela kegiatan pemusnahan barang ilegal di kawasan Gedung Keuangan Negara (GKN) sebagai rangkaian dari peringatan "Excise Day Cukai untuk Kita" di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, jajarannya bersama Pemprov Sulsel, kejaksaan, BPOM dan mitra lainnya memusnahkan rokok ilegal yang sebagian besar tidak memiliki izin edar, juga memusnahkan minuman yang mengandung etil alkohol/ minuman keras yang ilegal dan pakaian bekas (bale press).
Menurut dia, pemusnahan itu sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 83/PMK.6/2016 tentang tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
"Penindakan rokok ilegal, minuman keras ilegal serta pakaian bekas itu dalam rangka menjalankan dua tugas Bea dan Cukai yaitu Community Protector (pelindung masyarakat) dan Revenue Collector (pengumpul bea cukai)," jelas Nugroho.
Lebih jauh dijelaskan, bea cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol/minuman keras, karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Sedang pakaian impor bekas dilarang, karena menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat dan merusak industri pakaian dalam negeri.
Adapun total kerugian negara dari tiga jenis barang ilegal tersebut yang diamankan dari wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat tercatat sebesar Rp2.284.919.000 yang terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPn HT.