Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar memusnahkan jutaan batang rokok dan minuman keras ilegal hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di Lapangan Parkir 302 Pelabuhan Makassar, PT Pelindo Regional Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hari ini disaksikan tamu undangan dan media dilakukan pemusnahan atas BMMN (barang yang menjadi milik negara) hasil penindakan periode 2024 senilai Rp10,79 miliar lebih dengan perkiraan potensi kerugian negara Rp6,88 miliar lebih," ujar Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata saat pemusnahan di Makassar, Kamis.
Pemusnahan BMMN hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Serta Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan Kepala KPKNL Makassar dengan total nilai barang sebesar Rp5,91 miliar lebih dan dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,97, miliar lebih.
Sedangkan barang hasil penindakan Bea Cukai Makassar yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, MMEA dan parfum juga telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Makassar dengan total nilai barang Rp4,88, miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,91, miliar lebih
Total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan hari ini adalah 6.887.552 juta batang rokok, 3.584 liter MMEA dan 402.240 bungkus kosmetik atau parfum dengan nilai barang Rp10,79 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,99 miliar lebih.
Djaka bilang, pemusnahan barang ilegal tersebut sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap Undang-undang nomor. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Selain di Makassar, pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang dilanjutkan di PT. Maruki International Indonesia, juga telah dilaksanakan KPPBC Malili, KPPBC Parepare, dan KPPBC Kendari yang berada di bawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.
Untuk Bea Cukai Malili memusnahkan BMMN hasil penindakan di halaman depan kantor KPPBC TMP C Malili pada 7 November 2024 dengan total nilai barang Rp1,28 milar lebih dengan potensi kerugian negara Rp884,1 juta lebih.
Bea Cukai Parepare memusnahkan BMMN di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada 19 November 2024 dengan total nilai barang Rp2,32 miliar lebih dengan potensi kerugian negara Rp1,57 miliar.
Dan Bea Cukai Kendari memusnahkan BMMN hasil penindakan di KPPBC TMP C Kendari dan TPA Puuwatu pada 3 Desember 2024 dengan total nilai barang Rp3 miliar lebih dan potensi kerugian negara Rp1,89 miliar lebih.
"Dari keseluruhan BMMN hasil penindakan yang dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan seluruh satuan kerja di bawahnya kami senilai Rp17,42 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,24 miliar lebih," paparnya menyebutkan.
Pihaknya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, Sulbar, dan Tenggara, TNI-Polri, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan. Pemusnahan barang ilegal tersebut dihadiri perwakilan Polda Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, Balai Karantina, BNN-P, Pemprov Sulsel, Danlantamal, dan undangan lainnya.