Ambon (ANTARA Sulsel) - Pembayaran retribusi parkir semua kendaraan dinas Pemerintah Kota Ambon, Maluku, baik roda dua maupun roda empat akan diatur sehingga langsung melalui Dinas Perhubungan kota setempat.

"Kami sudah menyurati semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Ambon untuk segera melaporkan kendaraan dinas baik itu roda dua maupun roda empat disertai dengan identitasnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) guna pengaturan sistem pembayaran biaya parkir," kata Kepala Dishub Kota Ambon Ura Angganoto di Ambon, Kamis.

Sistemnya nanti berupa stiker atau kartu yang berlaku setiap bulan, lanjutnya, sehingga pada saat di lapangan mereka sudah tidak dikenakan pembayaran lagi.

"Pada saat tukang parkir datang menagih maka mereka tinggal menunjukan kartu saja atau stiker, tidak perlu lagi untuk membayar," ujarnya.

Menurutnya, langka awal yang diambil untuk masalah ini akan diutamakan untuk kendaraan milik Pemkot Ambon dalam waktu dekat ini malahan ada SKP yang sudah mengirimkan identitas kendaraannya.

Ura mengatakan, pembayaran biaya parkir di jalan raya harus dilaksanakan sebab itu amanat Perda Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa setiap orang yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi.

Sedangkan terkait dengan jumlah tempat yang dikenai biaya parkir itu belum terlalu banyak, yang jelas ada di Jalan AJPaty, Jalan AM Sangaji, Jalan Diponegoro, Jalan Yos Soedarso, Jalan Pattimura dan sejumlah jalan yang memang sudah ditetapkan untuk membayar biaya parkir.

Sedangkan untuk pelaksanaan penagihan biaya parkir Pemkot Ambon telah menyerahkannya kepada pihak ketiga yang mengelolahnya akibat pertimbangan sangat terbatasnya petugas.

"Yang jelas semua penggunaan tepi jalan umum untuk perparkiran di jalan umum akan dikenai biaya parkir, kecuali lahan parkir miliki swalayan atau tempat-tempat tertentu yang memang bukan tepi jalan umum," katanya. A.J.S. Bie

Pewarta : Oleh Shariva Alaidrus
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024