Makassar (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan memperpanjang masa pendaftaran panwaslu kelurahan/desa (PKD) hingga tiga hari untuk memenuhi kuota pendaftar dan keterwakilan perempuan.

Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin Daud yang dikonfirmasi dari Makassar, Rabu, mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran itu setelah penutupan yakni pada 21 Mei 2024, pendaftar pengawas kelurahan dan desa belum memenuhi keterwakilan perempuan serta kuotanya belum mencukupi.

"Karena keterwakilan perempuan belum mencukupi dan kuota juga belum terpenuhi sehingga dilakukan perpanjangan yakni 22-24 Mei 2024," ujarnya.

Muhajirin mengatakan hingga hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran penerimaan dan penelitian berkas administrasi, pokja rekrutmen PKD telah menerima total berkas pendaftar sebanyak 323 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 183 orang dan perempuan 140 orang.

Menurut dia, tim kelompok kerja (pokja) rekrutmen, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila jumlah pendaftar tidak memenuhi dua kali kebutuhan dan kurangnya pendaftar perempuan.

"Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dan jumlah pendaftar keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan," katanya.

Muhajirin menerangkan dengan mencermati jumlah pendaftar, maka ada 75 kelurahan dan desa dari 11 kecamatan yang dilakukan perpanjangan.

“Untuk pelaksanaan perpanjangan sudah kami sesuaikan dengan pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa untuk pemilihan 2024,” terangnya.

Ia pun menyampaikan kepada masyarakat Luwu Utara yang belum mendaftarkan diri untuk segera datang ke kantor Bawaslu Luwu Utara mulai pukul 09.00 hingga 18:00 WITA dan khusus hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WITA.

"Silakan datang ke Kantor Bawaslu Luwu Utara jika ingin mendaftarkan diri dan di hari terakhir itu sebelum pergantian hari bisa dilakukan," ucapnya.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024