Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan sedang melakukan penelusuran dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rombongan pasangan calon (Paslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Lutra Muhajirin dikonfirmasi dari Makassar, Senin, mengatakan kehadiran ASN dalam kegiatan politik seperti itu dianggap melanggar aturan netralitas yang wajib dijaga oleh setiap ASN dalam seluruh tahapan pemilihan.
"Ini masih melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan serta bukti-bukti pendukung," ujarnya.
Muhajirin mengatakan, penelusuran itu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan jajaran Bawaslu di berbagai tingkatan.
Langkah tersebut merupakan upaya serius untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menjaga integritas ASN sebagai aparat negara yang harus netral.
"Ini adalah upaya serius untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan aturan. Kita juga ingin memastikan tidak ASN yang terlibat karena aturannya memang melarang. Jika nanti terbukti, maka akan ada sanksi menantinya," katanya.
Sementara itu, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Supriadi menambahkan bahwa langkah konkret penelusuran terkait dugaan ini telah dijalankan dan nanti akan ditindaklanjuti secepatnya jika telah memenuhi unsur.
"Kami sedang melakukan penelusuran secara menyeluruh terkait dugaan keterlibatan ASN dalam pendaftaran pasangan calon. Netralitas ASN adalah hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya menjelaskan.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga disiplin. Hasil dari penelusuran ini akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut.
Bawaslu Luwu Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pilkada serentak ini.
Menurut dia, dukungan dan kerja sama dengan lembaga-lembaga berwenang sangat dibutuhkan agar aturan tentang netralitas ASN bisa ditegakkan dengan tegas, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
"Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang tergoda untuk terlibat dalam politik praktis, sehingga integritas pemilu di Luwu Utara tetap terjaga," ucapnya.