Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengidentifikasi warga yang telah meninggal dunia dan masuk sebagai pemilih daftar pemilih tetap (DPT) sebelum pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014.

"Pemilu legislatif hanya tinggal beberapa hari lagi dan kami tidak ingin ada masalah dalam hal DPT maupun lainnya. Makanya, kita akan terus mengupdate DPT kita," ujar Komisioner Divisi Data Pemilih KPU Makassar Rahma Saiyed di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, hasil identifikasi yang dilakukannya hingga saat ini terdapat 159 orang warga Makassar yang masuk terdaftar sebagai DPT itu telah dinyatakan meninggal dunia dengan berkoordinasi dengan petugas di kelurahan maupun di kecamatan.

Dari jumlah 159 orang warga itu, mereka semua tersebar di tujuh kecamatan dari 14 kecamatan di Makassar dan DPT yang paling banyak meninggal dunia berada di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 67 orang.

Mantan Komisioner KPID Sulawesi Selatan itu menambahkan, selain di kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Ujung Tanah juga diidentifikasi yang meninggal sebanyak 30 orang, kemudian Kecamatan Tamalanrea 24 orang, Rappocini 13 orang, Tamalate, Panakkukang dan Kecamatan Tallo yang masing-masing lima orang DPT.

"Sampai saat ini warga yang masuk DPT yang telah meninggal dunia itu sudah tujuh kecamatan dengan total 159 orang DPT. Angka ini nantinya akan kita koordinasikan dengan petugas KPPS agar menjadi perhatian nantinya," kata Rahma.

Sebelumnya, KPU Makassar telah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT berkurang sebanyak 709 orang dari 989.388 pemilih. Hal tersebut terungkap dalam hasil rekapitulasi Perbaikan DPT Pemilu DPR, DPD, DPRD 2014 Kota Makassar.

Dari hasil penyisiran DPT yang dilakukan KPU Kota Makassar, jumlah pemilih ganda sebanyak 503 orang, meninggal dunia 195 pemilih, tidak dikenal (7), Anggota TNI/Polri (1), beluk cukup umur (1), sakit jiwa (2).

Menurut Rahma, proses perbaikan DPT ini masih terus berlanjut hungga 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

"Yang pastinya, daftar pemilih tetap ini, tidak akan pernah bertambah, namun bila ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, dapat didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) hingga 14 hari sebelum hari H pencoblosan," jelasnya.

Sementara itu, bagi pemilih yang ber-NIK invalid, dibuatkan pernyataan bahwa yang bersangkutan betul belum mempunyai NIK dan ini ditandatangani petugas PPS yang melakukan verifikasi.

Di Makassar lanjutnya, ada 6 kecamatan yang masih kesulitan belum merampungkan laporannya mengenai NIK invalid ini, diantaranya Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Tanah, Tamalate, dan Rappocini. Agus Setiawan

Pewarta : Oleh Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024