Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar melakukan sosialisasi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Gunung Sari Makassar.

"Sosialiasi ini perlu dilakukan supaya warga yang berada di sel tahanan Rutan dan Lapas itu bisa memahami cara-cara memilih dengan baik dan benar," jelas Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Armin di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan sosialisasi dalam Rutan maupun Lapas di Makassar itu sudah pernah dilakukannya pada lima tahun lalu, apalagi secara teknis proses pencoblosan sedikit berbeda dengan lima tahun lalu.

Perbedaan cara mencoblos pada pemilu sekarang dengan yang lima tahun lalu itu seperti ketika ada pemilih yang mencoblos surat suara tetap dinyatakan sah meski pun ada dua nama caleg dalam satu partai yang dicoblos dalam pemilu 2014.

"Jadi, coblos dua kali, sah suaranya. Asalkan yang dicoblos dalam satu partai," katanya.

Disebutkannya bila ada dua nama caleg yang dicoblos, kata dia, maka suara akan masuk ke partai. Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.

Armin menuturkan dalam PKPU itu juga dijabarkan secara terperinci mengenai teknis pelaksanaan pemilihan dan perhitungan suara di tiap Tempat Pemungutan suara.

"Bila tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon maka suaranya dinyatakan sah untuk nama calon dari partai politik yang mencalonkan," imbuhnya.

Menurut dia KPU Makassar telah menyiapkan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Lapas dan satu TPS lagi di Rutan. Penempatan TPS disesuaikan dengan banyaknya warga binaan karena tiap TPS berkisar 500 pemilih.

"Sosialisasi yang kami lakukan sama dengan sosialisasi di tempat lain diantaranya terkait hari H, cara menyalurkan hak suara dan cara membedakan surat suara sah dan tidak sah," jelasnya. Zita Meirina

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024