Mamuju (ANTARA Sulbar) - Bupati Mamuju Sulawesi Barat, Dr. H.Suhardi Duka, MM mengeluarkan ancaman untuk memidanakan lima kontraktor yang melaksanakan proyek pembangunan jembatan karena lalai membayar pajak tambang galian C.

"Para kontrkator proyek pembangunan jembatan dengan sumber pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan saya adukan ke pihak kejaksaan. Hal ini lantaran kelima proyek yang beroperasi di Mamuju, ternyata tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak membayar pajak galian C," kata Suhardi Duka dihadapan sejumlah wartawan di Mamuju, Senin.

Menurutnya, para kontraktor harus siap-siap mempertanggungjawabkan atas kelalaiannya tidak membayar pajak.

"Dalam waktu dekat ini, saya akan panggil lima kontraktor tersebut karena lalai membayar pajak. Jika mereka tidak kooperatif maka persoalan ini akan saya adukan ke pihak aparat kejaksaan," kata Suhardi Duka.

Dia mengatakan, bukan tidak mungkin masih ada kontraktor lainnya yang melakukan kelalaian membayar pajak. Karena itu, para kontraktor diharapkan lebih peka terhadap pembayaran pajak karena dana itu bukan digunakan untuk kepentingan bupati melainkan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah.

"Pembayaran pajak merupakan hak negara sehingga saya peringatkan kepada kontraktor tersebut untuk tidak main-main terhadap persoalan ini. Lalai membayar pajak sama halnya menggelapkan uang negara dan itu merupakan perbuatan pidana,"terangnya.

Bupati dua periode ini menyampaikan, pihaknya telah mengintruksikan kepada pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk memanggil para kontraktor tersebut.

"Saya berikan kesaempatan hingga sesudah pemilu atau paling lambat pada akhir April 2014. Jika ini tidak diindahkan maka para kontraktor siap-siap menghadapi persoalan hukum," tutur Suhardi.

Sebelumnya kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mamuju, Adrian Haruna juga menyesalkan sikap para kontraktor yang mengerjakan proyek tetapi mengabaikan pembayaran pajak.

"Saya menyesalkan kontraktor yang tidak membayarkan pajak galian C untuk menopang sumber PAD," ungkapnya.

Adrian mengatakan, lima proyek yang lalai membayar pajak galian C ini masing-masing proyek pembangunan jembatan Karanamu di Tapalang, jembatan Bolong di Takandeang, jembatan Tampa Padang di Kalukku, jembatan Rimuku, dan jembatan Bonepaas.

"Pengerjaan proyek ini sudah selesai namun tidak ada satupun yang membayar pajak galian C. Mestinya para kontraktor harusnya membayar pajak karena hasil pendapatan itu juga digunakan untuk membangun daerah," ungkap Adrian. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024