Airlangga: Iuran Tapera akan diperiksa lebih lanjut
Rabu, 29 Mei 2024 11:24 WIB
Menteir Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann (kanan) saat konferensi pers 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta, Rabu (29/5/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)
Jakarta (ANTARA) - Menanggapi soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan memeriksa lebih lanjut.
“Nanti kami lihat,” katanya usai acara 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta, Rabu.
Airlangga mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu nanti akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait. Dalam hal ini, ia hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujarnya.
Terkait waktu, Ia hanya menanggapi evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.
Adapun Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani.
Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.
Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.
Shinta menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, Ia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
“Nanti kami lihat,” katanya usai acara 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta, Rabu.
Airlangga mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu nanti akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait. Dalam hal ini, ia hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujarnya.
Terkait waktu, Ia hanya menanggapi evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.
Adapun Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani.
Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.
Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.
Shinta menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, Ia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
Pewarta : Bayu Saputra
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah berikan diskon PPN tiket pesawat periode Natal-Tahun Baru 2025
22 September 2025 18:49 WIB
Program magang nasional lulusan perguruan tinggi terbuka untuk swasta dan BUMN
17 September 2025 5:28 WIB
Menko Airlangga: Diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN berlaku 5 Juni
26 May 2025 5:41 WIB
Sri Mulyani: Tarif PPN Indonesia relatif rendah dibandingkan negara lain
16 December 2024 16:23 WIB, 2024
Menko Airlangga sebut PPN 12 persen dan paket ekonomi diumumkan Senin depan
13 December 2024 20:01 WIB, 2024
Presiden Prabowo menegaskan penerapan PPN 12 persen sesuai UU dan selektif
06 December 2024 22:13 WIB, 2024
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Pemkot Makassar perketat pengawasan harga pangan jelang Ramadhan dan Imlek
14 February 2026 5:17 WIB