Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat, realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi tersebut pada periode Januari-April 2024 mencapai Rp5,55 triliun atau 28,03 persen dari target Rp19,8 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto di Makassar, Rabu, mengatakan penerimaan pajak di secara keseluruhan dari tiga provinsi yang menjadi wilayah dari DJP Sulselbartra itu cukup baik dengan berhasil kumpulkan Rp5,55 triliun.

"Penerimaan pajak di Sulselbartra cukup baik untuk empat bulan awal di 2024 yakni Rp5,55 triliun. Kalau membandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya itu tumbuh 1,74 persen," ujarnya.

Heri menyebutkan, dari tiga provinsi yang di bawah DJP Sulselbartra itu, penerimaan pajak di Provinsi Sulsel yang paling tinggi di angka 29,66 persen atau sekitar Rp4,12 triliun dari target Rp13,89 triliun.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru mengumpulkan pajak sebesar Rp211 miliar atau sekitar 19,78 persen dari target Rp1,06 triliun.

Begitu juga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pajak yang terkumpul sebanyak Rp1,22 triliun atau sekitar 25,19 persen dari target Rp4,84 triliun.

Heri menyebutkan bahwa dari realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan yang sebesar Rp4,12 triliun, terdiri dari penerimaan PPh sebesar Rp2,55 triliun dari target Rp6,87 triliun.

Disusul PPN dan pajak penjualan barang mewah sebesar Rp1,49 triliun dari target Rp6,73 triliun.

Kemudian pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan lainnya (PBB P5L) terealisasi Rp22,38 miliar dari target Rp64,7 miliar, dan pajak lainnya tercapai Rp51,16 miliar dari target Rp216 miliar.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024