Jakarta (ANTARA) - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan rekomendasi final untuk 35 bakal calon kepala daerah, yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak se-Indonesia.
"Ini putusan final, bukan lagi putusan tahap pertama," kata Ketua Desk Pilkada PKB Abdul Halim Iskandar saat jumpa pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin.
Desk Pilkada PKB pada Rabu (29/5) telah mengeluarkan rekomendasi tahap satu kepada 65 calon kepala daerah se-Indonesia. Rekomendasi itu diberikan untuk bakal calon bupati dan wali kota yang akan maju di Pilkada serentak.
Halim menjelaskan rekomendasi tahap satu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PKB dan Ketua Desk Pilkada. Sementara rekomendasi final ditandatangani Ketua Umum PKB dan Sekretaris Jenderal DPP PKB.
"Tinggal menunggu format dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemudian ditandatangani ketua umum dan sekjen, lalu dibawa ke KPU sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran," jelasnya.
Adapun 35 daerah kabupaten dan kota yang mendapatkan rekomendasi final yakni Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung di Provinsi Lampung. Jepara, Pekalongan, Ngawi, Kota Surabaya, Mojokoerto, Magetan, Bojonegoro, Blitar, Pamekasan, Jombang, Lumajang, dan Kota Probolinggo di Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, Malaka, Sumba Timur, Alor di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kutai Barat dan Berau di Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Landak di Provinsi Kalimantan Barat. Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Kota Tarakan di Provinsi Kalimantan Utara.
Kemudian, Maros, Gowa dan Kepulauan Selayan di Provinsi Sulawesi Selatan. Kota Palu dan Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah. Kepulauan Aru dan Buru di Provinsi Maluku. Waropen di Provinsi Papua. Mimika di Provinsi Papua Tengah. Mappi di Provinsi Papua Selatan dan Fakfak di Provinsi Papua Barat.
"Ini putusan final, bukan lagi putusan tahap pertama," kata Ketua Desk Pilkada PKB Abdul Halim Iskandar saat jumpa pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin.
Desk Pilkada PKB pada Rabu (29/5) telah mengeluarkan rekomendasi tahap satu kepada 65 calon kepala daerah se-Indonesia. Rekomendasi itu diberikan untuk bakal calon bupati dan wali kota yang akan maju di Pilkada serentak.
Halim menjelaskan rekomendasi tahap satu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PKB dan Ketua Desk Pilkada. Sementara rekomendasi final ditandatangani Ketua Umum PKB dan Sekretaris Jenderal DPP PKB.
"Tinggal menunggu format dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemudian ditandatangani ketua umum dan sekjen, lalu dibawa ke KPU sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran," jelasnya.
Adapun 35 daerah kabupaten dan kota yang mendapatkan rekomendasi final yakni Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung di Provinsi Lampung. Jepara, Pekalongan, Ngawi, Kota Surabaya, Mojokoerto, Magetan, Bojonegoro, Blitar, Pamekasan, Jombang, Lumajang, dan Kota Probolinggo di Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, Malaka, Sumba Timur, Alor di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kutai Barat dan Berau di Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Landak di Provinsi Kalimantan Barat. Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Kota Tarakan di Provinsi Kalimantan Utara.
Kemudian, Maros, Gowa dan Kepulauan Selayan di Provinsi Sulawesi Selatan. Kota Palu dan Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah. Kepulauan Aru dan Buru di Provinsi Maluku. Waropen di Provinsi Papua. Mimika di Provinsi Papua Tengah. Mappi di Provinsi Papua Selatan dan Fakfak di Provinsi Papua Barat.