Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2014 atas perubahan PKPU nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.

"KPU sebagai penyelenggara harus melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen baik partai hingga ke Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS termasuk PPS dan PPK," ujar Ketua DPW PBB Sulsel Sjaiful Kasim usai kampanye akbar di Lapangan Emmy Saelan Hertasning, Makassar, Sabtu.

Menurut dia, penyelanggara dipandang perlu memberikan sosialiasi tentang peraturan tersebut, karena dugaan permainan bisa saja dilakukan penyelanggara apabila tidak ada rambu-rambu yang mengatur terkait perhitungan suara di TPS.

"Saya yakin aturan ini belaum sepemnuhnya diketahui oleh penyelanggara utamanya di KPPS, sebab sengketa pemilu hanya bisa di selesaikan ditingkat TPS hingga di Kecamatan apabila terbukti ada kecurangan, tetapi apabila sudah sampai di KPU Provinsi dan kabupaten kota akan sulit," ucapnya.

Sjaiful mengungkapkan, PKPU nomor 5 tahun 2014 belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik, bahkan penyelenggara di lapangan diyakini belum memahami aturan tersebut dimana banyak perubahan, termasuk adanya indikasi kecurangan pada formulir C1.

"Dalam aturan itu banyak sekali membantu sebab masalah kecurangan dan sengketa perolehan suara harus diselesaikan di TPS hingga di PPK Kecamatan. Dan dalam aturan itu, bagi yang keberatan bisa melakukan pemeriksaan ulang baik suara pada plano di TPS hingga membuka dan menghitung ulang kotak suara sebelum sampai di KPU," ungkapnya.

Ia mengemukakan, ada dua dalam poin pada PKPU tersebut yakni legalitas dan kecepatan informasi yang harus di sampaikan penyelenggara kepada masyarakat termasuk hal suara pada formulir C1 yang harus tepat dan akurat tanpa ada skenario.

"KPU saat ini bisa langsung mengetahui indikasi kecurangan dan penyimpangan, jadi peluang kecurangan sangat kecil apabila sistem ini diperbaiki dan dijalankan dengan baik dengan mematuhi aturan yang sudah ada," ucapnya.

Sementara Ketua KPU Makassar Syarif Amir mengatakan, pihaknya sudah melakukan dan menjalankan aturan yang ada, meskipun PKPU nomor 5 tahun 2014 terbilang baru namun aturan yang lama atas perubahan PKPU nomor 26 tahun 2013 tetap menjadi landasan dalam penerapan aturan.

"Semua aturan kita sudah laksanakan, dan kami yakin indikasi kecurangan serta penyimpangan pada Pemilu ini mampu kita minimalisir, kami berupaya bekerja maksimal sesuai dengan rambu-rambu yang ada," tegasnya. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024