Makassar (ANTARA Sulsel) - Siaran televisi tanpa kabel (TV terestrial) segera hadir di Kota Parepare tanpa berbayar.

"Program ini tak hanya membebaskan masyarakat Parepare dari kewajiban membayar iuran TV kabel setiap bulan, tetapi juga menjadi solusi paling efektif dalam mencegah dampak buruk televisi yang merusak," kata Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe menyambut siaran tv tanpa kabel itu, Minggu.

Dia mengatakan, program TV terestrial itu memungkinkan pemerintah daerah melakukan kontrol terhadap siaran-siaran televisi yang dinilai tidak mendidik.

Karena itu, Taufan memastikan, melalui TV terestrial hanya ada 10 hingga 15 siaran TV akan direlay ke masyarakat.

Program TV terestrial, lanjut dia, merupakan pengganti program TV gratis, yang `ditolak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebaliknya BPKP meminta Pemkot Parepare mencari cara lain dalam penyelenggaraan layanan informasi ke masyarakat.

"Kita menilai TV terestrial lebih tepat. Dengan cara ini siaran-siaran televisi yang dinilai merusak dan tidak edukatif, kita tidak akan siarkan. Saya kira ini hikmanya BPKP menolak Program TV kabel gratis di Parepare," kata Taufan.

Sebelumnya, Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parepare H Iwan Asaad mengatakan, sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan hati Wali Kota Parepare, tahun ini pemerintah daerah telah menganggarkan dalam APBD Kota Parepare untuk Program TV kabel gratis sebesar Rp2,4 miliar.

Hanya saja, program tersebut tidak dapat berjalan sesuai rencana menyusul surat tanggapan BPKP Sulawesi Selatan Nomor S-654/PW21/3/2014 yang meminta Pemkot Parepare `meninjau rencana pemberian subsidi iuran TV kabel itu.

Dalam surat tertanggal 13 Pebruari 2014 tersebut, BPKP menjelaskan, program fasilitas keringanan iuran tv kabel gratis bertahap yang diprogramkan Pemerintah Kota Parepare sulit dilaksanakan karena kendala regulasi.

Mensiasati hal ini, Dinas Kominfo memprogramkan siaran TV terestrial. Berbeda program TV kabel gratis, siaran TV terestrial memungkinkan masyarakat sepenuhnya bebas dari beban pembayaran televisi setiap bulannya.

Namun kata Iwan, program alternatif tersebut dapat berjalan setelah mendapatkan tanggapan dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Makassar, LPP TVRI Makassar dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan. Agus Setiawan

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024