Makassar (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berkas perkara dua tersangka dugaan perusakan kawasan hutan lindung.
"Pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bone untuk disidang," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun melalui keterangan diterima di Makassar, Senin.
Dua tersangka tersebut diketahui yakni Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan.
Perkembangan ini, kata dia, menandai langkah penting dan komitmen Balai Gakkum untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan bagi para pelaku mendapat hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera.
"Penegakan hukum yang kuat merupakan bagian dari upaya kita dalam melindungi sumber daya alam (SDA) dan menjaga keseimbangan ekosistem," paparnya menegaskan.
Dengan pelimpahan kasus ini ke Kejari Bone, kata dia, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," katanya.
Gakkum KLHK sejauh ini, sebut Aswin telah melakukan 2.133 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar dan TSL serta 1.554 diantaranya telah diseret ke meja hijau.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK bersama KPH Cenrana membentuk tim operasi terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.
Operasi tersebut menyusul dugaan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Sulsel dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulsel selanjutnya mengomunikasikan hasil temuan petugas KPH Cenaran, terhadap aktivitas perusakan dan pembukaan lahan pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di dalam kawasan hutan lindung setempat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Pembukaan lahan dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selanjutnya mengamankan keduanya serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka ditahan di sel penitipan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel.
Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan tersebut kedua tersangka A (32) dan K (51) dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf 'a' Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gakkum KLHK limpahkan ke Kejari Bone tersangka perusakan hutan
"Pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bone untuk disidang," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun melalui keterangan diterima di Makassar, Senin.
Dua tersangka tersebut diketahui yakni Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan.
Perkembangan ini, kata dia, menandai langkah penting dan komitmen Balai Gakkum untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan bagi para pelaku mendapat hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera.
"Penegakan hukum yang kuat merupakan bagian dari upaya kita dalam melindungi sumber daya alam (SDA) dan menjaga keseimbangan ekosistem," paparnya menegaskan.
Dengan pelimpahan kasus ini ke Kejari Bone, kata dia, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," katanya.
Gakkum KLHK sejauh ini, sebut Aswin telah melakukan 2.133 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar dan TSL serta 1.554 diantaranya telah diseret ke meja hijau.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK bersama KPH Cenrana membentuk tim operasi terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.
Operasi tersebut menyusul dugaan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Sulsel dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulsel selanjutnya mengomunikasikan hasil temuan petugas KPH Cenaran, terhadap aktivitas perusakan dan pembukaan lahan pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di dalam kawasan hutan lindung setempat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Pembukaan lahan dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selanjutnya mengamankan keduanya serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka ditahan di sel penitipan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel.
Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan tersebut kedua tersangka A (32) dan K (51) dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf 'a' Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gakkum KLHK limpahkan ke Kejari Bone tersangka perusakan hutan