Mamuju (ANTARA Sulbar) - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 di Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat, melakukan pemilu ulang karena kertas suara Pemilu yang tertukar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar, Busran Riandi di Mamuju, Minggu, mengatakan, TPS 7 Kecamatan Baras di Kabupaten Matra melaksanakan Pemilu ulang dan Bawaslu Sulbar mengawasi pelaksanaannya.

Ia mengatakan, pelaksanaan Pemilu ulang direkomendasikan Bawaslu di TPS tersebut karena surat suara tertukar di TPS itu.

Menurut dia, kertas suara yang seharusnya digunakan di TPS tersebut pada Pemilu 9 April ternyata tertukar dengan surat suara di wilayah daerah pemilihan tiga Kabupaten Mamuju.

"Sehingga dilakukan Pemilu ulang di TPS tersebut, sesuai aturan Pemilu," katanya.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu ulang di TPS tersebut seluruhnya berjalan aman dan lancar dan masyarakat antusias menyalurkan hak pilihnya. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024