Mamuju (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat mengawasi ketat kinerja petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) pada pilkada di Sulbar.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar Nasrul Muhayyang di Mamuju, Rabu, mengatakan bahwa pantarlih telah bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada Mamuju 2024.
Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, kata dia, coklit data pemilih pada Pilkada Sulbar oleh petugas pantarlih mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Sehingga ia mengatakan, Bawaslu Sulbar akan melakukan pengawasan secara ketat kinerja pantarlih tersebut agar data pemilih pada Pilkada 2024 akurat dan berkualitas serta tidak terjadi pelanggaran aturan.
"Bawaslu menggunakan metode pengawasan melekat pada coklit pantarlih dan uji petik untuk memastikan pemilih telah melakukan coklit sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Sulbar juga akan melakukan pengawasan untuk mengetahui apakah pantarlih mendatangi pemilih secara langsung atau tidak.
Pengawasan ini, kata dia, untuk mengetahui jangan sampai pantarlih mencoret pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) atau sebaliknya, yakni tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (MS) dalam data pemilih karena itu merupakan pelanggaran dan dianggap menjadi hal rawan mengakibatkan permasalahan pada Pilkada 2024.
Nasrul mengatakan bahwa pihaknya meminta seluruh pantarlih yang bertugas di Sulbar dapat melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur. Hal ini agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih pada Pilkada 2024, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pilkada.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar Nasrul Muhayyang di Mamuju, Rabu, mengatakan bahwa pantarlih telah bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada Mamuju 2024.
Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, kata dia, coklit data pemilih pada Pilkada Sulbar oleh petugas pantarlih mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Sehingga ia mengatakan, Bawaslu Sulbar akan melakukan pengawasan secara ketat kinerja pantarlih tersebut agar data pemilih pada Pilkada 2024 akurat dan berkualitas serta tidak terjadi pelanggaran aturan.
"Bawaslu menggunakan metode pengawasan melekat pada coklit pantarlih dan uji petik untuk memastikan pemilih telah melakukan coklit sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Sulbar juga akan melakukan pengawasan untuk mengetahui apakah pantarlih mendatangi pemilih secara langsung atau tidak.
Pengawasan ini, kata dia, untuk mengetahui jangan sampai pantarlih mencoret pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) atau sebaliknya, yakni tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (MS) dalam data pemilih karena itu merupakan pelanggaran dan dianggap menjadi hal rawan mengakibatkan permasalahan pada Pilkada 2024.
Nasrul mengatakan bahwa pihaknya meminta seluruh pantarlih yang bertugas di Sulbar dapat melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur. Hal ini agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih pada Pilkada 2024, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pilkada.