Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Botteng, Kecamatan Simboro, Kepulauan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mencoblos 25 sisa surat suara di Pemilu 2014.

"Ketua KPPS Botteng, Ramli melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan mencoblos 25 sisa surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Botteng Kabupaten Mamuju," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar, Busran Riandi, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, Ketua KPPS Botteng diketahui mencoblos sisa surat suara untuk menggelembungkan hasil perolehan suara partai tertentu di Pemilu, berdasarkan laporan masyarakat.

Menurut dia, pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan Ketua KPPS Botteng tersebut, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, karena pelanggaran pemilu tersebut maka Pemilu ulang akan digelar di TPS 5 Desa Botteng, agar tidak lagi terjadi kecurangan Pemilu.

Ia mengakui, jika pelaksanaan Pemilu di Mamuju, marak terjadi kecurangan karena penggelembungan suara di tingkat PPS, dan TPS, karena lemahnya petugas pengawas Pemilu dalam mengawasi pemilu ini.

"Kita akui pengawas Pemilu lemah makanya banyak terjadi kecurangan di Pemilu, sehingga banyak dilakukan Pemilu ulang di sejumlah TPS," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024