Manado (ANTARA Sulsel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan pengawasan terhadap barang impor di Sulut.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Sulut Hanny Wajong mengatakan derasnya barang impor yang beredar di dalam negeri nampaknya sudah sangat mengkhawatirkan, di Manado, Kamis.

"Barang-barang impor yang beredar tersebut banyak juga tidak sesuai standar sebagaimana ditetapkan Pemerintah," kata Hanny.

Disperindag akan terus melakukan pengawasan khusus barang-barang impor di Sulut, agar sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Sulut Arnold Kindangen mengatakan barang impor masuk ke Sulut saat ini tidak bisa dihindari.

"Barang impor hanya bisa diprotek dengan aturan dalam Undang Undang (UU) perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 dan UU perdagangan no 7 tahun 2014," jelas Arnold.

Kata Arnold, contoh barang impor seperti HP harus memiliki manual berbahasa Indonesia, jika tidak maka itu termasuk jenis barang black market (BM).

Terlebih lagi kita akan menghadapi ASEAN Economic Community, (AEC) 2015, maka pengawasan peredaran barang impor harus ditingkatkan.

Pengawasan barang di masyarakat harus dilakukan dengan tindakan 'law enforcement' dan barang barang yang tidak sesuai standar wajib atau standar nasional Indonesia (SNI) tidak boleh beredar dan harus segera di reekspor.

"Untuk itu sanksi tegas harus diberikan terhadap pelanggaran barang impor dengan tindakan 'law enforcement'," jelasnya. Biqwanto

Pewarta : Jootje Kumajas
Editor :
Copyright © ANTARA 2024