Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe (ACC) menyebut jika jaksa banyak yang tidak profesional dalam menangani perkara, berdasarkan pemantauan terhadap enam kasus pidana umum dan dua kasus Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan hasil temuan tim pemantauan kejaksaan yang kita lakukan bersama Komisi Kejaksaan menemukan adanya beberapa perilaku jaksa yang dianggap tidak profesional saat sedang beracara atau sidang," jelas Staf Badan Pekerja ACC, Abdul Kadir di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, pemantuan ACC untuk Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa yang dilakukan mulai dari bulan Desember 2013 sampai Bulan Maret 2014 itu sudah dianggap cukup untuk membuat kesimpulan.

dari pemantauan yang dilakukannya itu, secara umum ACC menemukan beberapa penemuan yakni adanya jaksa yang sedang asik bermain dengan gadget (HP) saat sidang sedang berlangsung.

"Jaksa tidak profesional dalam beracara di Pengadilan, jaksa pada saat sidang tidak mendalami lebih jauh kasus yang ditangani, jaksa tidak memberikan informasi sidang ke keluarga terdakwa, pengacara terdakwa," ujar Kadir.

Menurutnya, selain itu jaksa sering terlambat pada saat sidang. Jaksa tidak menghormati dan menghargai hak-hak terdakwa, jaksa tidak serius dalam penanganan kasus korupsi dan pada saat sidang ada juga jaksa yang tidur, ada juga jaksa yang sibuk mengotak atik ponsel.

"Pada intinya jaksa tidak menaati dan melabrak Peraturan Jaksa Agung nomor Per-014/A/JA/11/2012. Tetapi tidak semua juga jaksa yang demikian karena masih ada juga jaksa yang tahu kewajibannya," katanya.

Sementara pada kasus tindak pidana korupsi pada proyek beras miskin (Raskin) Bulog di Toraja Utara, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap terdakwanya.

Terdakwa dan penasehat hukum juga tidak diberikan surat dakwaan sebagai pegangan, bahkan sejak sidang pembacaan dakwaan hingga agenda sidang replik jaksa penuntut umum telah ditegur oleh majelis hakim karena tidak memberikan surat dakwaan.

"Memberikan surat dakwaan terhadap terdakwa atau penasehat hukumnya itu adalah keharusan bagi penuntut umum, tetapi ini tidak dilakukan dan hakim juga sudah menegur jaksanya. Tetapi semua tidak dilakukannya," ucapnya. M Taufik

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024