Makassar (ANTARA Sulsel) - TPS 07 Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulsel menggelar Pemilu legislatif ulang, karena terjadi kesalahan distribusi logistik Pemilu pada 9 April 2014.

"Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kembali diberikan formulir C6 sebanyak 416 orang di TPS 7," kata Ketua KPU Kabupaten Maros A Jufri menanggapi pemilihan ulang di wilayah kerjanya, Jumat.

Dia mengatakan, akibat surat suara yang tertukar pada Pemilu legislatif 9 April 2014, maka di TPS 7 di Desa Belang-Belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulsel dilakukan pemilihan ulang.

Menurut dia, pelaksanaan Pemilu ulang itu dilaksanakan sama dengan jadwal pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Mengenai antusiasme pemilih ke TPS, diakui sama dengan Pemilu yang lalu.

"Syukurlah semuanya berjalan lancar dan tertib, semoga pemilih ulang itu memberikan konstribusi positif untuk Pemilu legislatif di Kabupaten Maros," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga di Desa Belang-Belang Mahmud mengatakan, terpaksa tidak turun ke sawah pagi-pagi karena harus ke TPS dulu. Kendati demikian, merasa bersyukur mendapatkan kesempatan dua kali untuk mencoblos caleg yang diyakininya.

Mengenai pelanggaran Pemilu, Ketua Panwas Kabupaten Maros Haruna Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya sementara memproses pelanggaran Pemilu baik kesalahan administrasi maupun pelanggaran Pemilu seperti "money politics" ataupun kampanye hitam.

"Jadi pelanggaran adminisrasi maupun Pemilu sementara diproses, termasuk yang terindikasi melakukan "money politics" yang dilakukan peserta Pemilu yang berkompetisi pada Pemilu legislatif ini," katanya.
Biqwanto

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024