Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melakukan penghitungan ulang suara pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tommo, karena adanya dugaan penggelembungan surat suara hasil Pemilihan Legislatif 9 April 2014.

"Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Mamuju, TPS 1, 2 dan 3 perlu dilakukan penghitungan ulang karena adanya perbedaan antara data C1 dan data D2. Makanya, hari ini kita undang saksi partai politik dan PPK dan KPPS Tommo untuk mengikuti penghitungan ulang," kata Ketua KPU Mamuju Tri Winarno di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, hasil rekapitulasi data C1 dan D2 ternyata berbeda dengan jumlah hasil perolehan suara pada tiga TPS yang ada di Tommo.

Dia mengatakan bahwa penghitungan ulang dilaksanakan di kantor KPU setempat karena rekomendasi Bawaslu masuk setelah logistik telah diserahkan ke kantor KPU.

"Rekomendasi penghitungan ulang masuk sejak 18 April 2014. Alangkah tidak amannya jika logistik itu dikembalikan ke PPK. Makanya, kita putuskan dilakukan penghitungan di kantor KPU," jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa kesalahan rekap suara ini dikeluhkan pelapor yang menganggap bahwa ada oknum-oknum PPS terlibat untuk menguntungkan caleg tertentu.

"Sampai saat ini ada beberapa rekomendasi untuk dilaksanakan pemilu ulang. Namun, rekomendasi pemilu ulang di Desa Lassa, Kecamatan Kalumpang, tak akan mungkin dilaksanakan," katanya.

Alasannya, proses pemungutan ulang harus berakhir 10 hari setelah hari pencoblosan atau berakhir hari ini (Sabtu).

Sebelumnya, Pimpinan Bawaslu Sulbar Divisi Hukum dan Penindakan, Muhammad Saleh mengatakan laporan adanya kejanggalan pelaksanaan Pemilu telah direkoemnfasikan ke KPU.

"Banyak persoalan yang memenuhi unsur untuk dilakukan penindakan pelanggaran pidana pemilu," ungkapnya.

Ia berharap, laporan adanya pelanggaran pidana pemilu untuk ikut ditindaklanjuti sesuai aturan yang telah ada. Rolex Malaha

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024