Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selama tahun 2014 ini telah memberikan sanksi tegas kepada tiga jaksa yang telah melanggar aturan dan kode etik.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulsel Sugeng Purnomo di Makassar, Senin, mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada empat orang pegawainya berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksi diberikan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh si pelanggar. Dari empat orang yang diberiksan sanksi itu, tiga orang diantaranya adalah jaksa dan satu orang terakhir adalah staf Tata Usaha," ujarnya.

Dia mengatakan, empat yang dijatuhi sanksi pada awal tahun 2014 itu adalah hasil pengaduan tahun sebelumnya dimana laporan itu dilakukan penelitian dan sidang hingga akhirnya diambil putusan.

Dari empat orang yang dijatuhi sanksi itu, dua diantaranya harus berhenti menjadi pegawai kejaksaan karena jenis pelanggaran yang dinilai berat dan sesuai dengan perbuatannya.

"Penjatuhan hukuman satu orang jaksa diturunkan pangkatnya selama 1 tahun, satu orang staf diturunkan pangkatnya sampai 3 tahun, 1 orang jaksa diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri dan satu orang staf lagi diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya.

Menurut Sugeng Purnomo, penjatuhan sanksi itu akibat terbukti melanggar disiplin masuk kerja dan berkaitan dengan pelanggaran kode etik lainnya. Sementara untuk pelanggaran yang diproses pidana merupakan wilayah yang berbeda.

"Pemeriksaan laporaan pengaduan bila mengarah ke rana pidana umum langsung diserahkan ke polisi, sementara bila terindikasi korupsi diproses tersendiri oleh bidang pidana khusus," jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus yang menimpa salah seorang jaksa di wilayah Kejaksaan Negeri Bone yakni berinisial IM (38) dimana Polda Sulsel telah meringkusnya bersama teman wanitanya Tri Amalia disebuah rumah di Makassar karena diduga sedang pesta narkoba.

"Untuk IM itu belum bisa kita komentari karena masih harus dilihat dulu permasalahannya serta pelanggaran yang dibuatnya," ucapnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024