Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penerimaan asli daerah (PAD) provinsi itu terus membaik dan telah tercapai Rp3,49 triliun hingga akhir Mei 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel Supendi, di Makassar, Minggu, mengatakan penerimaan PAD Sulsel meliputi pajak daerah, penerimaan lain-lain yang sah, kekayaan daerah yang dipisahkan dan retribusi daerah.

"Untuk kinerja PAD Sulsel cukup baik dan pada Mei 2024 ini sudah tercapai Rp3,49 triliun atau sekitar 26,99 persen dari Pagu Rp12,08 triliun," ujarnya.

Supendi menyatakan penerimaan PAD Sulsel periode Mei 2024 sedikit mengalami kontraksi minus 1,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp3,53 triliun secara tahunan atau year on year (yoy).

Ia merincikan jenis penerimaan pajak daerah terkumpul Rp2,61 triliun atau terkontraksi minus 0,57 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp2,62 triliun (yoy).

Pada PAD lain-lain yang sah terkumpul Rp657,58 miliar atau tumbuh sekitar 36,92 persen (yoy) dari periode sebelumnya Rp480,28 miliar.

Sementara untuk penerimaan dari jenis kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami kontraksi 63,63 persen yakni Rp115,0 miliar berbanding Rp316,12 miliar (yoy).

Hal sama terjadi pada penerimaan retribusi daerah yang sudah mengumpulkan Rp104,17 miliar tumbuh negatif 5,31 persen (yoy) dari yang sebelumnya Rp110,0 miliar.

Supendi pun menyatakan jika pajak daerah itu ditopang oleh pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.

Menurut Supendi, bukan cuma pajak non konsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.

"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat," katanya.

Adapun pajak daerah non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp648,11 miliar diikuti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp402,19 miliar

Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp374,77 miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp328,36 miliar.

"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak restoran sebesar Rp168,64 miliar, pajak hotel Rp84,78 miliar, pajak hiburan sebesar Rp24,38 miliar dan pajak parkir sebesar Rp10,99 miliar," kata Supendi.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024