Makasssar (ANTARA Sulsel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KP2BC) tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan 5.882 botol minuman keras (miras) atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 10.903.786 batang rokok ilegal.

"Barang-barang hasil penangkapan priode 2010-2012 dan di kemudian dilakukan pemusnahan agar tidak beredar di masyarakat," kata Kepala kantor KP2BC Madya Pabean B Makassar, Budi Harjanto usai pemusnahan di lapangan CFS Terminal Peti Kemas Makassar, Rabu.

Menurut dia, sebagai instansi pemerintah yang memiliki fungsi dan tugas sebagai `Community Protector` dibidang cukai yakni membatasi beredarnya barang-barang yang dianggap `immoral atau unhealthy` bila dikonsumsi masyarakat.

Ia menjelaskan, beredarnya barang-barang ilegal tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.045 milar lebih, dimana Rp1.853 miliar lebih merupakan hasil dari sitaan dari 10.903.768 batang rokok jenis kretek baik yang tidak menggunakan pita cukai maupun cukai palsu.

Sementara MMEA atau minuman impor yang dimusnahkan berbagai merek seperti Jhonny Walker, Rose Mount, Jack Daniels, Queen Adelaide, Drostdy Hof, Chateu Noirac, dan merek lainnya.

Sebanyak 5.886 botol MMEA tersebut, lanjutnya, negara dirugikan sekitar Rp 191.7 miliar lebih." Barang-barang tersebut awalnya disita kemudian dimusnahkan karena pemilik tidak bisa menujukkan bukti sah kepabeanan," katanya.

Sedangkan 2014 pada Triwulan I, kata dia, KP2BC tipe Madya Pabean B Makassar telah melakukan penindakan sebanyak delapan kali dengan berbagai barang bukti barang yang tidak mempanyai cukai resmi.

"Beberapa barang bukti yang disitia tidak memiliki cukai resmi ataupun mengunakan cukai tetapi palsu. Rata-rata yang disita adalah rokok kretek tidak bercukai," jelasnya. Biqwanto

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024