Mamuju (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Majene Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada siswa-siswi SMA di daerah itu.
"Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan berlalu lintas kepada para siswi-siswi di Kabupaten Majene," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Majene Ipda Ahmad, Kamis.
Sosialisasi itu lanjut Ahmad, masih dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2024.
Beberapa penekanan yang disampaikan pada sosialisasi itu, meliputi larangan mengendarai kendaraan bermotor jika masih di bawah umur, penggunaan helm saat berkendara, tata tertib dan etika dalam berkendara serta aturan kelengkapan kendaraan.
"Kegiatan ini bertujuan menciptakan pemahaman serta budaya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda. Dengan memahami dan mematuhi aturan yang ada, diharapkan dapat tercipta kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Majene," jelas Ahmad.
Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan siswa-siswi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Generasi muda sebagai pengguna jalan masa depan, diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Dengan adanya kegiatan seperti ini, Satlantas Polres Majene berharap dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan," terang Ahmad.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Majene Ajun Komisaris Polisi Andri Aryansyah menyampaikan, selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2024, telah menindak 135 pelanggar lalu lintas, sebanyak 69 diantaranya dari kalangan pelajar atau anak belum cukup umur.
"Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2024, kami menindak 135 pelanggar lalu lintas, sebanyak 69 diantaranya dari kalangan pelajar atau anak belum cukup umur," kata Andri Aryansyah.
Terkait tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar, Satlantas Polres Majene kata Andri Aryansyah berkomitmen untuk terus memberikan edukasi secara masif mengenai tata tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah di Kabupaten Majene.
"Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh kalangan pelajar. Kami berharap dengan edukasi yang terus kami lakukan, angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar termasuk mahasiswa dapat ditekan," jelas Andri Aryansyah.
"Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan berlalu lintas kepada para siswi-siswi di Kabupaten Majene," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Majene Ipda Ahmad, Kamis.
Sosialisasi itu lanjut Ahmad, masih dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2024.
Beberapa penekanan yang disampaikan pada sosialisasi itu, meliputi larangan mengendarai kendaraan bermotor jika masih di bawah umur, penggunaan helm saat berkendara, tata tertib dan etika dalam berkendara serta aturan kelengkapan kendaraan.
"Kegiatan ini bertujuan menciptakan pemahaman serta budaya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda. Dengan memahami dan mematuhi aturan yang ada, diharapkan dapat tercipta kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Majene," jelas Ahmad.
Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan siswa-siswi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Generasi muda sebagai pengguna jalan masa depan, diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Dengan adanya kegiatan seperti ini, Satlantas Polres Majene berharap dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan," terang Ahmad.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Majene Ajun Komisaris Polisi Andri Aryansyah menyampaikan, selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2024, telah menindak 135 pelanggar lalu lintas, sebanyak 69 diantaranya dari kalangan pelajar atau anak belum cukup umur.
"Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2024, kami menindak 135 pelanggar lalu lintas, sebanyak 69 diantaranya dari kalangan pelajar atau anak belum cukup umur," kata Andri Aryansyah.
Terkait tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar, Satlantas Polres Majene kata Andri Aryansyah berkomitmen untuk terus memberikan edukasi secara masif mengenai tata tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah di Kabupaten Majene.
"Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh kalangan pelajar. Kami berharap dengan edukasi yang terus kami lakukan, angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar termasuk mahasiswa dapat ditekan," jelas Andri Aryansyah.