Mamuju (ANTARA) - Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang pengedar dan menyita 10 paket sabu-sabu.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, Jumat mengatakan, pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial NM (23) itu ditangkap di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
"Penangkapan terhadap NM itu dilakukan tim Satuan Reskoba Polresta Mamuju yang mendapatkan informasi bahwa di Dusun Rarani Kecamatan Kalukku sering terjadi transaksi narkoba," kata Iskandar.
Dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di jalan poros Tarailu-Mamuju itulah lanjut Kapolres, tim Satuan Reskoba Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap NM, selaku pengedar sabu-sabu.
Selain menangkap NM lanjut Kapolres, tim Satuan Reskoba Polresta Mamuju juga menyita barang bukti berupa, 10 paket sabu-sabu ukuran sedang, seperangkat alat isap sabu-sabu, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp600 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, NM kata Kapolres mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial A di Kabupaten Pasangkayu.
"Kami masih mendalami pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dan melakukan pengejaran terhadap A, yang disebut asal sabu-sabu yang disita dari tangan NM," terang Iskandar.
Sementara, Kasat Reskoba Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jean Alvin Sinulingga menegaskan, NM bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mamuju.
Pengedar sabu-sabu itu kata Jean Alvin Sinulingga, terancam dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap NM. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menangkap asal narkoba yang disita dari tangan NM itu," tegas Jean Alvin Sinulingga.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, Jumat mengatakan, pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial NM (23) itu ditangkap di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
"Penangkapan terhadap NM itu dilakukan tim Satuan Reskoba Polresta Mamuju yang mendapatkan informasi bahwa di Dusun Rarani Kecamatan Kalukku sering terjadi transaksi narkoba," kata Iskandar.
Dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di jalan poros Tarailu-Mamuju itulah lanjut Kapolres, tim Satuan Reskoba Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap NM, selaku pengedar sabu-sabu.
Selain menangkap NM lanjut Kapolres, tim Satuan Reskoba Polresta Mamuju juga menyita barang bukti berupa, 10 paket sabu-sabu ukuran sedang, seperangkat alat isap sabu-sabu, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp600 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, NM kata Kapolres mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial A di Kabupaten Pasangkayu.
"Kami masih mendalami pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dan melakukan pengejaran terhadap A, yang disebut asal sabu-sabu yang disita dari tangan NM," terang Iskandar.
Sementara, Kasat Reskoba Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jean Alvin Sinulingga menegaskan, NM bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mamuju.
Pengedar sabu-sabu itu kata Jean Alvin Sinulingga, terancam dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap NM. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menangkap asal narkoba yang disita dari tangan NM itu," tegas Jean Alvin Sinulingga.