Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menyayangkan putusan hakim pengadilan Malaysia yang membatalkan tuntutan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur, Mariance Kabu, karena tidak memenuhi rasa keadilan.
“Bukti kecederaan permanen yang diderita oleh Mariance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikan tidak dapat dinafikan begitu saja,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui pesan singkat, Rabu.
Kemlu RI dan KBRI Kuala Lumpur telah memfasilitasi kehadiran Mariance saat Sidang Pembacaan Putusan Awal (prima facie) Mahkamah Sesyen Ampang pada Selasa (30/7) di Selangor, Malaysia.
Dari empat hal yang didakwakan yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan aturan keimigrasian, majikan Mariance dinyatakan bersalah dalam dakwaan pasal TPPO dan pelanggaran keimigrasian.
Sedangkan dakwaan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan dibatalkan oleh hakim karena dipandang tidak memenuhi unsur pidana karena kurangnya alat bukti.
Pemerintah Indonesia menilai jatuhnya putusan bersalah untuk kasus TPPO dan keimigrasian memiliki arti penting dalam upaya pelindungan WNI, serta menjadi tolok ukur penegakan hukum atas kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia, khususnya di Malaysia.
Meskipun begitu, Pemerintah Indonesia mendorong jaksa penuntut Malaysia agar memperhatikan kembali bukti-bukti yang ada untuk menempuh upaya banding untuk tuntutan penganiayaan dan percobaan pembunuhan.
“Watching brief lawyer, yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, juga akan mendalami kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh agar Mariance dapat memperoleh keadilan,” ujar Judha.
Selanjutnya, KBRI Kuala Lumpur dan watching brief lawyer akan terus memonitor pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.