Makassar (ANTARA Sulsel) - Suami siri pedangdut Maria Eva, berinisial IR yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana transportasi dua unit armada Pemadam Kebakaran, Pemerintah Kota Parepare langsung dijebloskan ke rumah tahanan.

"Setelah IR diperiksa sebagai tersangka dan tidak adanya itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara, maka sesuai dengan hukum beracara tersangka langsung kita giring ke sel tahanan untuk selanjutnya dibuatkan berkas tuntutannya," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muh Syahran Rauf di Makassar, Kamis.

IR pada saat berproses bantuan hibah itu dari Pemerintah Jepang, menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang bertanggungjawab dalam pengangkutannya ke Kota Parepare.

Dalam keterlibatannya, IR bertindak selaku pengguna anggaran yang mencairkan dana pengangkutan armada dua unit damkar senilai Rp900 juta lebih pada pos anggaran APBD 2011.

"Tersangka mencairkan anggaran senilai Rp900 juta lebih pada APBD 2011 dan dalam pencairan itu tidak disertai dengan aturan yang seharusnya sehingga menimbulkan kerugian negara," katanya.

Syahran mengaku jika kerugian yang ditimbulkan dari pencairan itu karena pengguna anggaran tidak melakukan proses lelang tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, setiap proyek yang mempunyai anggaran di atas dari Rp100 juta harus dilakukan lelang tender mengenai siapa yang harus melakukan pengangkutan armada damkar itu, namun semua itu tidak dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Kesalahannya karena tidak melakukan tender, tidak ada surat perintah untuk pengangkutan dan tidak ada juga kontak kepada pihak perusahaan dan hanya penunjukan langsung," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik juga menemukan adanya fakta baru yakni keterlibatan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam dalam dugaan korupsi dana pengangkutan mobil pemadam kebakaran (damkar).

Berdasarkan keterangan dari saksi, pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Parapare itu berperan dalam perjanjian kerjasama (MoU) antara PT Kifa dengan Pemkot Parepare yang ditandatangani Wali Kota Sjamsu Alam.

Faisal Sapada dihadapan penyidik menyebutkan, dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011, alokasinya adalah untuk biaya angkut dan bukan pengadaan damkar.

"Dana tersebut dikelola oleh Dinas PU. Alokasinya untuk biaya angkut dua unit damkar dan dalam MoU itu ada rekayasa, sehingga terjadi penyelewengan itu," jelasnya.

Dia menegaskan, pada proses pencairan anggaran senilai Rp900 juta tersebut telah menyalahi prosedur karena tidak melalui proses tender serta tidak ada kontrak dan dana di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut tidak dibuatkan untuk pengadaan barang dan jasa.  FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024