Mamuju (ANTARA) - Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik melakukan konsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait rencana seleksi komisioner KPID Sulbar.
"Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk persiapan proses seleksi calon anggota KPID Sulbar masa jabatan 2025-2028," kata Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar Andi Muslim Fattah melalui siaran pers yang diterima di Mamuju, Kamis.
Ia berharap kunjungan ke KPI Pusat tersebut dapat memberikan gambaran konkret terkait proses seleksi anggota KPID Sulbar periode 2025-2028 agar terpilih komisioner yang kompeten.
"Sebagai langkah awal, pertemuan ini merupakan upaya berbagi pendapat dan juga membahas mekanisme perekrutan. Mekanismenya jelas, nanti kita akan persiapkan dengan baik seleksi komisioner KPID," jelas Andi Muslim Fattah.
Langkah tersebut, lanjutnya, lebih cepat dari sebelumnya agar persiapan seleksi KPID Sulbar betul-betul matang, berkompeten, berkualitas dan transparan serta sesuai dengan aturan yang ada.
"Enam bulan sebelum masa jabatan habis sudah harus dilakukan seleksi. Karenanya, kesempatan ini merupakan waktu yang tepat untuk persiapannya," terangnya.
Sementara Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, DPRD Sulbar memiliki kewenangan untuk terlibat dalam semua tahapan seleksi, muai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, fit and proper test, hingga uji publik.
"DPRD punya kewenangan membentuk tim seleksi calon anggota KPID. Prosesnya mengikuti regulasi yang berlaku dengan melibatkan pemerintah daerah, unsur masyarakat dan KPI, termasuk profesional di bidangnya," kata Ubaidillah.
Hal lainnya, lanjut dia, adalah soal ketentuan mana yang boleh dan tidak yang diatur oleh tim seleksi dengan berpedoman pada regulasi di atasnya.
Setiap pendaftar calon anggota KPID tambahnya, harus melengkapi semua persyaratan administrasi dan tes yang telah ditentukan. "Termasuk, menyertakan surat keterangan tidak terkait dengan kepemilikan media, bekerja di media, atau partai politik," jelas Ubaidillah.
"Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk persiapan proses seleksi calon anggota KPID Sulbar masa jabatan 2025-2028," kata Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar Andi Muslim Fattah melalui siaran pers yang diterima di Mamuju, Kamis.
Ia berharap kunjungan ke KPI Pusat tersebut dapat memberikan gambaran konkret terkait proses seleksi anggota KPID Sulbar periode 2025-2028 agar terpilih komisioner yang kompeten.
"Sebagai langkah awal, pertemuan ini merupakan upaya berbagi pendapat dan juga membahas mekanisme perekrutan. Mekanismenya jelas, nanti kita akan persiapkan dengan baik seleksi komisioner KPID," jelas Andi Muslim Fattah.
Langkah tersebut, lanjutnya, lebih cepat dari sebelumnya agar persiapan seleksi KPID Sulbar betul-betul matang, berkompeten, berkualitas dan transparan serta sesuai dengan aturan yang ada.
"Enam bulan sebelum masa jabatan habis sudah harus dilakukan seleksi. Karenanya, kesempatan ini merupakan waktu yang tepat untuk persiapannya," terangnya.
Sementara Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, DPRD Sulbar memiliki kewenangan untuk terlibat dalam semua tahapan seleksi, muai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, fit and proper test, hingga uji publik.
"DPRD punya kewenangan membentuk tim seleksi calon anggota KPID. Prosesnya mengikuti regulasi yang berlaku dengan melibatkan pemerintah daerah, unsur masyarakat dan KPI, termasuk profesional di bidangnya," kata Ubaidillah.
Hal lainnya, lanjut dia, adalah soal ketentuan mana yang boleh dan tidak yang diatur oleh tim seleksi dengan berpedoman pada regulasi di atasnya.
Setiap pendaftar calon anggota KPID tambahnya, harus melengkapi semua persyaratan administrasi dan tes yang telah ditentukan. "Termasuk, menyertakan surat keterangan tidak terkait dengan kepemilikan media, bekerja di media, atau partai politik," jelas Ubaidillah.