Mamuju  (ANTARA Sulbar) - Pengamat politik dari STKIP DDI Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Ilham Usman mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan solusi dalam menyelesaikan masalah pemilu di Kabupaten Mamuju.

"Menggugat ke MK merupakan solusi bagi parpol yang merasa dirugikan dan menganggap terdapat pelanggaran pidana di Pemilu, itu adalah aturan hukum penyelesaian perkara pemilu," kata Ilham Usman di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, sengketa Pemilu mesti diselesaikan di MK, karena itu aturannya, jangan diselesaikan dengan cara lain yang tidak memiliki dan sesuai aturan.

"Perkara mesti diselesaikan di MK, karena ada aturannya, itu juga akan memperjelas, seperti apa pelanggaran Pemilu dan penyelesaiannya secara hukum, dan akan memperjelas pelanggaran jika terjadi di Pemilu," katanya.

Oleh karena itu Ilham yang juga mahasiswa S3 Konsentrasi Pemikiran Politik UIN Allaudin Makassar dan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Celebes Centre, meminta agar parpol yang merasa dirugikan karena dugaan pelanggaran Pemilu menyelesaikan keberatannya di MK.

"Silahkan gugat di MK, semoga tercipta keadilan di Pemilu dan pelanggaran yang dianggap terjadi dapat jelas dimata hukum," katanya.

Ia berharap setelah adanya putusan MK terhadap sengketa Pemilu diharapkan tidak ada lagi keberatan soal pelanggaran Pemilu, percayakan pada MK menyelesaikan keputusan Pemilu seadil-adilnya.

Ia juga berharap MK dapat mengadili setiap perkara pemilu dengan seadil-adilnya demi masa depan demokrasi bangsa ini agar lebih baik dimasa mendatang.  Ridwan Ch

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024