Makassar (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Takalar resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dengan melantik kembali sebanyak 83 orang kades dari masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun.

Penjabat Bupati Takalar Setiawan Aswad mengukuhkan langsung sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Perpanjangan Dua Tahun Masa Jabatan Kepala Desa di Takalar, Kamis.

"Semoga pengukuhan ini tidak hanya memberi dasar bagi masa kepemimpinan kades dalam menyelenggarakan pemerintah desa tetapi juga menjadi momentum konsolidasi manajemen dan peningkatan layanan publik pada garda pemerintahan terdepan," katanya.

Aswad mengemukakan bahwa perkembangan lingkungan strategis pemerintahan harus direspons dengan cara meningkatkan kualitas manajemen, teknis substantif, administratif, dan SDM yg memadai. Termasuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

"Kita harap penambahan masa jabatan dua tahun ini bisa betul-betul dimanfaatkan oleh para kepala desa demi kepentingan masyarakat," tambah dia.

Tidak lupa, Aswad berpesan agar para kepala desa yang ditambahkan masa jabatannya untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dia berharap kualitas kepemimpinan kepala desa yang responsif, partisipatif, kreatif, dan berkinerja tinggi.

Pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.

Kepala Desa Palalakkang, Kecamatan Galesong, Riska, menyebut bahwa pihaknya akan menjalankan tugas lebih baik dengan kepercayaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada pemerintah desa melalui perubahan kebijakan masa jabatan kepala desa.

Dia meyakini bahwa kebijakan yang telah diatur melalui UU tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan pengembangan desa, khususnya dalam perbaikan sosial, ekonomi dan kesehatan masyarakat di tatanan desa.

"Perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya amanah, tetapi merupakan kepercayaan ekstra dari pemerintah pusat bahwa kepala desa memiliki peran utama dalam perbaikan tatanan sosial, ekonomi, kesehatan dan lainnya dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju," urai Riska.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024