Mamuju (ANTARA Sulsel) - Sejumlah warga di Desa Hinua, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang akan dibangun diwilayah itu.

Protes warga Desa Hinua yang terletak sekitar 100 kilometer dari Kota Mamuju Ibukota Provinsi Sulbar tersebut dilakukan dengan cara memblokir jalan masuk menuju areal pembangunan PLTMH yang terletak di Desa Hinua, Jumat.

Sekitar 50 orang warga tampak memblokir jalan masuk menuju PLTMH yang akan dibangun dengan mengguanakan anggaran sekitar Rp50 miliar tersebut menggunakan kayu dan sejumlah pohon besar yang mereka tumbangkan.

Para warga ini melakukan aksi protes untuk menuntut ganti rugi lahan mereka seluas 25 hektare yang digunakan oleh PT Mindia Karya yang mengerjakan mega proyek PLTMH tersebut.

Sukirman salah seorang warga, aksi protes warga tersebut mengatakan, masyarakat kesal dengan pemerintah karena mereka hanya dijanji-janji akan diberikan ganti rugi yang layak.

"Nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah kepada kami hanya sekitar Rp5.000 permeter persegi sehingga kami menilai ganti rugi itu tidak layak," ujarnya.

Nilai ganti rugi tersebut tidak seperti besar ganti rugi tanah warga yang ada di Desa Keang dan Desa Talopa, yang juga terkena proyek pembangunan PLTMH, karena tanah di kedua Desa tersebut diganti rugi sebesar Rp15.000 permeter.

"Ini tidak adil kenapa nilai ganti rugi dibedakan, bukannya kami menghalangi tapi kalau tindak adil seperti ini kami juga tidak terima," ujarnya

Warga di Desa Hinua ini mengancam akan terus melakukan protes dengan melakukan aksi blokir jalan untuk menghambat pembangunan PLTMH di Mamuju tersebut sampai tuntutan mereka dipenuhi.

"Kami akan melakukan aksi turun jalan kalau aspirasi kami tidak didengarkan," ujarnya .

(T.PK-MFH/R007)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024