Washington (ANTARA) - Amerika Serikat tengah bersiap untuk memberikan dana 3,5 miliar AS dolar (sekitar Rp55,8 triliun) kepada Israel guna membeli persenjataan dan peralatan dari AS, kata seorang pejabat kepada Anadolu, Sabtu.
Dana tersebut dari RUU tambahan senilai 14,1 miliar AS dolar (sekitar Rp224,8 triliun) yang disetujui oleh Kongres pada April, tambahnya.
"Pada Kamis, 8 Agustus, Departemen memberitahukan Kongres tentang niat kami untuk mewajibkan 3,5 miliar AS dolar dalam Pendanaan Militer Asing Tahun Anggaran 2024 menggunakan pendanaan yang disediakan Undang-Undang Anggaran Tambahan Keamanan Israel," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
Hal tersebut pertama kali dilaporkan oleh CNN, mengutip beberapa pejabat yang mengetahui masalah tersebut, yang mengatakan bahwa "bukan hal yang aneh jika butuh waktu untuk mencairkan uang dari paket-paket ini."
Menurut CNN, pendanaan tersebut dicairkan pekan ini saat Israel dan Timur Tengah bersiap menghadapi kemungkinan langkah pembalasan dari Iran dan Hizbullah setelah Tel Aviv membunuh kepala politik Hamas di Teheran dan seorang komandan senior Hizbullah di Beirut.
AS menghadapi kritik karena memberikan bantuan militer kepada Israel, karena 40 ribu warga Palestina telah tewas di Gaza sejak 7 Oktober 2023 akibat pemboman Israel, yang oleh Presiden AS Joe Biden digambarkan sebagai "tanpa pandang bulu."
Beberapa kelompok hak asasi manusia dan mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS telah mendesak pemerintahan Biden untuk menangguhkan transfer senjata ke Israel, dengan alasan pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia.
Sebanyak 12 mantan pejabat AS mengatakan dalam sebuah pernyataan bulan lalu bahwa "kedok diplomatik AS untuk, dan aliran senjata yang terus-menerus ke Israel telah memastikan keterlibatan kita yang tak terbantahkan dalam pembunuhan dan kelaparan paksa penduduk Palestina yang terkepung di Gaza."
Dua belas mantan pejabat AS itu termasuk mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS Josh Paul, Annelle Sheline, Stacy Gilbert dan Hala Rharrit.
Sebuah laporan yang telah lama ditunggu-tunggu pada Mei mengatakan bahwa "wajar untuk menilai" bahwa Israel menggunakan senjata buatan AS dengan cara yang tidak sesuai dengan atau melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Laporan tersebut tidak mencapai kesimpulan pasti dengan mengatakan bahwa isi dari laporan itu tidak memiliki "informasi lengkap."
Sumber: Anadolu
Dana tersebut dari RUU tambahan senilai 14,1 miliar AS dolar (sekitar Rp224,8 triliun) yang disetujui oleh Kongres pada April, tambahnya.
"Pada Kamis, 8 Agustus, Departemen memberitahukan Kongres tentang niat kami untuk mewajibkan 3,5 miliar AS dolar dalam Pendanaan Militer Asing Tahun Anggaran 2024 menggunakan pendanaan yang disediakan Undang-Undang Anggaran Tambahan Keamanan Israel," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
Hal tersebut pertama kali dilaporkan oleh CNN, mengutip beberapa pejabat yang mengetahui masalah tersebut, yang mengatakan bahwa "bukan hal yang aneh jika butuh waktu untuk mencairkan uang dari paket-paket ini."
Menurut CNN, pendanaan tersebut dicairkan pekan ini saat Israel dan Timur Tengah bersiap menghadapi kemungkinan langkah pembalasan dari Iran dan Hizbullah setelah Tel Aviv membunuh kepala politik Hamas di Teheran dan seorang komandan senior Hizbullah di Beirut.
AS menghadapi kritik karena memberikan bantuan militer kepada Israel, karena 40 ribu warga Palestina telah tewas di Gaza sejak 7 Oktober 2023 akibat pemboman Israel, yang oleh Presiden AS Joe Biden digambarkan sebagai "tanpa pandang bulu."
Beberapa kelompok hak asasi manusia dan mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS telah mendesak pemerintahan Biden untuk menangguhkan transfer senjata ke Israel, dengan alasan pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia.
Sebanyak 12 mantan pejabat AS mengatakan dalam sebuah pernyataan bulan lalu bahwa "kedok diplomatik AS untuk, dan aliran senjata yang terus-menerus ke Israel telah memastikan keterlibatan kita yang tak terbantahkan dalam pembunuhan dan kelaparan paksa penduduk Palestina yang terkepung di Gaza."
Dua belas mantan pejabat AS itu termasuk mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS Josh Paul, Annelle Sheline, Stacy Gilbert dan Hala Rharrit.
Sebuah laporan yang telah lama ditunggu-tunggu pada Mei mengatakan bahwa "wajar untuk menilai" bahwa Israel menggunakan senjata buatan AS dengan cara yang tidak sesuai dengan atau melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Laporan tersebut tidak mencapai kesimpulan pasti dengan mengatakan bahwa isi dari laporan itu tidak memiliki "informasi lengkap."
Sumber: Anadolu