Makassar (ANTARA Sulsel) - Hakim Agung Mahkamah Agung M Harry Djatmiko mengatakan, dari sekitar 16 ribu kasus yang diterima lembaganya, sebanyak sekitar 7.000 kasus diantaranya yang menyangkut persoalan pajak.

"Dari sekitar 16 ribu kasus yang masuk ke MA per tahun, 7.000 kasus diantaranya masuk ke Pengadilan Pajak," kata Harry disela-sela Sosialisasi Pengadilan Pajak di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, jumlah kasus yang harus ditangani Pengadilan Pajak itu tidak sebanding dengan rasio sumber daya manusia (SDM) hakim yang cukup terbatas.

Sebagai gambaran, saat ini hanya ada 49 hakim aktif, padahal idealnya membutuhkan 54 orang hakim dalam menangani kasus ataupun persidangan per hari.

"Mengantisipasi kekurangan hakim itu, maka langkah pertama adalah menggunakan hakim BKO, sehingga semuanya bisa berjalan," katanya.

Hal itu diakui Kepala Pengadilan Pajak I Gusti Ngurah Mayun Winagun.

Menurut dia, selain menggunakan hakim BKO, juga berupaya menambah jumlah Pengadilan Pajak di Indonesia. Selama ini, baru ada dua dibukan pelayanan Pengadilan Pajak yakni di Jogjakarta dan Surabaya.

Karena itu, dalam waktu dekat akan membuka Pengadilan Pajak di Medan, Sumatera Utara. Sementara keberadan Pengadilan Pajak itu merujuk pada Undang-Undang 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Pengadilan Pajak ini sebagai wadah untuk mencari keadilan bagi wajib pajak. Di sini wajib pajak dapat mengajukan komplain atau keberatan atas pajak yang ditagihkan dan dapat mengajukan banding, jika menilai pajak itu tidak rasional," katanya. Agus Setiawan

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024